Penerimaan Pajak Tumbuh 23%, Pemerintah Percepat Pemungutan PPh 22 di Marketplace Mulai Agustus 2026
FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mempercepat implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online melalui platform marketplace . Kebijakan ini tetap dijalankan meski sebelumn…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mempercepat implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online melalui platform marketplace.
Kebijakan ini tetap dijalankan meski sebelumnya pemerintah sempat menyatakan baru akan mempertimbangkan pajak marketplace jika pertumbuhan ekonomi nasional sudah menyentuh angka 6 persen.
Per 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat raksasa e-commerce di Indonesia, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai agen pemungut PPh Pasal 22.
Adapun proses pemungutan pajak terhadap transaksi pedagang online ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Dongkrak Kapasitas Fiskal dan Kesetaraan Pasar
Baca Juga: Pemungutan PPh Bagi Pedagang Diterapkan Bulan Depan dengan Mekanisme PMSEDirektur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melihat tren positif pada kinerja penerimaan perpajakan yang mencerminkan pemulihan serta penguatan aktivitas ekonomi nasional.
Sepanjang semester pertama tahun ini, realisasi penerimaan negara menunjukkan lompatan yang signifikan.
"Kemudian terkait dengan pertanyaan ekonomi sudah disampaikan bahwa dari sisi kinerja perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisah dari kinerja ekonomi. Kami mencatat kinerja penerimaan perpajakan kami itu alhamdulillah sangat baik. Dari Januari sampai Juni kami mencatat kira-kira pertumbuhan itu hampir 23 persen lebih secara akumulasi," kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Bimo menjelaskan, kenaikan ini merata di hampir seluruh lini perpajakan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa kapasitas fiskal pemerintah dalam merespons pertumbuhan alami ekonomi semakin solid.
"Di semua jenis pajak kami mencatat ada kenaikan kinerja yang signifikan dibandingkan tahun lalu. Artinya, dari sisi fiskal, kapasitas pemajakan terhadap natural growth perekonomian Indonesia semakin baik, pertumbuhan ekonominya pun semakin baik," ujarnya.
Arahan Baru dari Menteri Keuangan
Lonjakan performa rapor hijau perpajakan inilah yang akhirnya menjadi dasar bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberikan lampu hijau kepada DJP guna mengeksekusi kebijakan pemungutan pajak di marketplace lebih awal.
"Jadi tentu ini menjadi pertimbangan dari pimpinan, dari Pak Menteri Keuangan yang juga sudah menyampaikan arahan kepada kami untuk melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Efektif, kami menunjuk empat marketplace pada 1 Juli dan pemungutannya mulai dilakukan pada 1 Agustus," tambah Bimo.
Langkah ini menandai pergeseran dari rencana semula. Pada Mei lalu, Menkeu Purbaya sempat menyatakan bahwa pengetatan pajak digital baru akan dikaji jika ekonomi melaju di atas 6 persen selama dua kuartal berturut-turut demi menjaga momentum daya beli.
Selain itu, kebijakan ini awalnya dirancang untuk menciptakan keadilan bagi pedagang konvensional.
"Kalau dua kali triwulan berturut-turut di atas 6 persen, kita akan mempertimbangkan pajak-pajak yang lain. Tapi untuk pajak-pajak misalnya online (marketplace), approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing," ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026).
Dengan penunjukan resmi empat marketplace besar ini, pemerintah berharap dapat memperluas basis perpajakan sekaligus menciptakan level bermain yang setara (level playing field) antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline) di tanah air.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.