Pengembangan OTT Suap Bea Cukai: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda Tersangka Baru
FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemente…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Langkah ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan fakta persidangan terkait skandal suap senilai puluhan miliar rupiah.
Kepastian penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyusul pengakuan dari pemilik Blueray Cargo, John Field.
Sebelumnya, John Field mengungkap bahwa dirinya telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Heroe Hernanda pada Rabu (22/7/2026).
"Jadi karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, artinya memang betul. Kemarin juga sudah kami sampaikan bahwa KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan dari pengembangan OTT pegawai Bea Cukai," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Taufik menerangkan bahwa dari dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan, satu di antaranya sudah memuat penetapan tersangka secara langsung, sementara satu lainnya masih bersifat penyidikan umum.
Baca Juga: KPK Terbitkan Sprindik Baru, Kasus Korupsi Restitusi Pajak Banjarmasin Diduga Seret Pihak Lain
"Yang pertama sudah ditetapkan langsung tersangka, dan yang kedua menggunakan sprindik tanpa tersangka karena penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan minimal dua alat bukti," ujarnya.
Saat ditegaskan kembali mengenai identitas tersangka yang merujuk pada sosok Gatot Heroe Hernanda sebagaimana diungkap John Field, Taufik menyetujuinya.
"Kalau memang itu sudah disampaikan oleh yang bersangkutan atau John Field, betul. Sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
Kendati status hukumnya sudah naik, lembaga antirasuah tersebut memang belum merilis pengumuman identitas tersangka secara formal ke publik. Hal ini dikarenakan tim penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti pendukung di lapangan.
"Secara resmi memang belum kami sampaikan karena tim masih membutuhkan kegiatan-kegiatan penyidikan tambahan. Namun, yang bisa kami sampaikan, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan sebagai pengembangan perkara OTT Bea Cukai," jelas Taufik.
Aliran Uang Rp3,2 Miliar dan Jejak Jabatan
Pengembangan kasus ini berakar dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis Hakim sebelumnya menyatakan pemilik Blueray Cargo, John Field, bersama dua rekanannya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, terbukti menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai dengan total aliran dana fantastis mencapai Rp91 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gatot Heroe Hernanda diduga menerima jatah sebesar Rp3,2 miliar dari pihak Blueray Cargo dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.
Sebelum menjabat Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot menduduki posisi strategis sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2023 hingga Februari 2026.
Ia sempat diperiksa penyidik pada 26 Februari 2026 lalu, meski saat itu namanya tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan resmi yang dipublikasikan oleh Juru Bicara KPK.
Kini, temuan aliran dana sebesar Rp91 miliar dari majelis hakim menjadi pintu masuk utama bagi KPK untuk menjerat pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati uang suap tersebut.
Baca Juga: Kasus Blueray Cargo Tebang Pilih, ASNI Gelar Teater “KPK Sakit Jiwa”
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.