Penghapusan SKCK: Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Tanggapi Inisiatif HAM
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat merespons usulan kontroversial dari Kementerian HAM terkait penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Usulan ini muncul setelah muncul kajian akademis dan pra…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat merespons usulan kontroversial dari Kementerian HAM terkait penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Usulan ini muncul setelah muncul kajian akademis dan praktis yang menunjukkan bahwa SKCK sering kali menjadi penghalang bagi mantan narapidana dalam mencari pekerjaan.
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengungkapkan bahwa usulan tersebut masih perlu didiskusikan lebih lanjut mengingat fungsi vital SKCK dalam proses seleksi dan kontrol.
Dalam pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu (26/3/2025), Cak Imin menyatakan bahwa SKCK memiliki peran strategis dalam membantu pihak-pihak terkait melakukan seleksi secara efektif.
Di satu sisi, SKCK dianggap memberikan jaminan keamanan bagi perusahaan dan instansi yang merekrut tenaga kerja.
Namun, di sisi lain, keberadaan catatan kepolisian pada dokumen tersebut justru menciptakan stigma bagi mantan narapidana, menghambat mereka untuk mendapatkan peluang kerja yang layak.
Menurut Cak Imin, SKCK mempermudah kontrol dan seleksi bagi pihak-pihak yang membutuhkan informasi tentang latar belakang calon karyawan.
Dalam konteks ini, SKCK dianggap sebagai alat verifikasi yang penting untuk menjaga integritas proses rekrutmen.
Namun, tekanan dari berbagai kalangan juga mendorong munculnya kritik bahwa dokumen tersebut seolah memberikan hukuman seumur hidup kepada mantan narapidana.
Usulan dari Kementerian HAM yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai, menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk merombak sistem agar lebih inklusif dan tidak diskriminatif.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menambahkan bahwa penghapusan SKCK didasarkan pada hasil kajian yang mendalam.
Banyak mantan narapidana yang, meskipun telah mendapatkan SKCK, masih menghadapi stigma karena adanya catatan masa pidana.
Hal ini menyebabkan mereka sulit untuk mendapatkan pekerjaan dan hidup normal.
Usulan penghapusan SKCK dianggap sebagai langkah untuk memperkuat penegakan hak asasi manusia dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah berusaha bangkit dari masa lalu.
Nicholay berharap agar pihak Kapolri dapat merespon usulan ini secara positif demi terciptanya keadilan sosial yang lebih merata.
Diskusi mendalam tentang penghapusan SKCK juga sejalan dengan prinsip Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Pendekatan ini diharapkan tidak hanya menyasar aspek legal, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi mantan narapidana, sehingga mereka dapat berkontribusi kembali kepada masyarakat.[dit]
**
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.