Fakta Nasional

PN Jaksel Konfirmasi Jadwal Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Selasa Pukul 9 Pagi

FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengonfirmasi jadwal sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Selasa (18/8/2026) terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 18 August 2026 📖 1 menit
PN Jaksel Konfirmasi Jadwal Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Selasa Pukul 9 Pagi

FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengonfirmasi jadwal sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Selasa (18/8/2026) terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.

"Dijadwalkan pukul 9.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jaksel, Halida Rahardhini saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (18/8/2026).

PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 18-19 Agustus 2026. Praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri), dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung (Dirdik Jampidsus Kejagung).

Sementara itu gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejagung.

Sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan yakni permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejagung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.

Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri).

Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK