Polemik Penyegelan Lapangan Padel di Jakarta: Pemprov DKI Diminta Tak Abaikan Hak Kesehatan Warga
FAKTANASIONAL.NET – Gelombang penyegelan lapangan padel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akibat pelanggaran izin administrasi menuai kritik tajam. Langkah penertiban yang didasari ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga ketidaksesuaia…
FAKTANASIONAL.NET – Gelombang penyegelan lapangan padel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akibat pelanggaran izin administrasi menuai kritik tajam.
Langkah penertiban yang didasari ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga ketidaksesuaian peruntukan lahan tersebut dinilai terlalu kaku dan berpotensi mencederai hak masyarakat atas fasilitas kesehatan.
Tim Advokasi Peduli Kesehatan Warga Jakarta menilai, pemerintah seharusnya tidak hanya mengedepankan sanksi administratif, tetapi juga melihat realitas minimnya ruang olahraga publik yang layak di ibu kota.
Kompensasi Atas Buruknya Fasilitas Publik
Anggota tim advokasi, yang terdiri dari Samuel Octavianus, Johan Imanuel, Manatap Gurion, dkk, menyoroti bahwa maraknya lapangan padel swasta adalah imbas dari tidak terurusnya taman-taman kota dan fasilitas olahraga milik pemerintah.
“Kami memahami bahwa kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan perizinan merupakan hal yang penting. Namun demikian, penyegelan secara langsung tanpa solusi transisi berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap fasilitas olahraga yang layak, terutama di tengah keterbatasan ruang publik yang tersedia,” tulis tim advokasi dalam keterangan resminya, Selasa (17/3/2026).
Mereka menekankan bahwa keluhan kebisingan atau izin bangunan tidak seharusnya berujung pada penutupan total yang mematikan aktivitas ekonomi dan sosial.
"Pemerintah memiliki ruang kebijakan untuk mengedepankan pendekatan pembinaan dan penataan, bukan semata-mata penindakan," tambahnya.
Dampak Ekonomi dan Asas Proporsionalitas
Selain aspek kesehatan, tim advokasi mengingatkan bahwa sektor ini merupakan bagian dari ekosistem ekonomi yang menyerap tenaga kerja.
Penyegelan mendadak dianggap melanggar asas proporsionalitas karena dampak kerugiannya tidak sebanding dengan pelanggaran administrasinya.
“Kami melihat ada kecenderungan penegakan hukum yang terlalu administratif tanpa mempertimbangkan dampak kesehatan masyarakat. Kami tidak membenarkan pelanggaran perizinan, namun menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara bertahap dan berorientasi solusi,” tegas tim tersebut.
Dalam perspektif hukum, mereka mengingatkan adanya Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menjamin hak setiap warga negara untuk melakukan kegiatan olahraga.
Penutupan fasilitas tanpa masa transisi dinilai sebagai bentuk ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Lima Usulan Alternatif Kebijakan
Sebagai jalan tengah, tim advokasi mendorong Pemprov DKI untuk menerapkan lima langkah moderat:
-
Mekanisme Legalisasi Bertahap: Memberikan masa tenggang dan pendampingan teknis perizinan.
-
Evaluasi Dampak Selektif: Izin khusus untuk lokasi di area hunian jika tidak mengganggu secara signifikan.
-
Teknologi Peredam Suara: Mewajibkan standarisasi pengendalian kebisingan alih-alih menutup paksa.
-
Kemitraan Swasta: Menjadikan pengelola swasta sebagai mitra penyedia ruang aktivitas fisik.
-
Revitalisasi Taman: Memprioritaskan perbaikan jogging track dan infrastruktur publik agar masyarakat memiliki alternatif.
“Kebijakan publik yang ideal adalah kebijakan yang mampu menyeimbangkan antara kepastian hukum, ketertiban tata ruang, dan pemenuhan hak dasar warga, termasuk hak atas kesehatan,” tutup pernyataan tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.