Fakta Nasional

Polisi Hong Kong Tangkap Lima Orang Terkait Publikasi Hasutan

FAKTANASIONAL.NET - Pihak otoritas keamanan Hong Kong melakukan penggerebekan terhadap dua toko buku independen, Have A Nice Stay dan Greenfield Book Store, yang berujung pada penangkapan lima orang. Mereka diduga terlibat dalam penjualan publikasi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 18 July 2026 📖 1 menit
Polisi Hong Kong Tangkap Lima Orang Terkait Publikasi Hasutan
Polisi Hong Kong Tangkap Lima Orang Terkait Publikasi Hasutan/(ilustrasi Pixabay)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Pihak otoritas keamanan Hong Kong melakukan penggerebekan terhadap dua toko buku independen, Have A Nice Stay dan Greenfield Book Store, yang berujung pada penangkapan lima orang.

Mereka diduga terlibat dalam penjualan publikasi yang dianggap mengandung unsur hasutan.

Aksi ini merupakan rangkaian penindakan ketiga yang dilakukan kepolisian sepanjang tahun 2026, setelah operasi serupa pada Maret dan Juni lalu.

Mengutip laporan media internasional (17/7/2026), polisi menyatakan bahwa buku-buku yang disita berisi upaya memicu kebencian terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum wilayah tersebut.

Kelima tersangka, yang terdiri dari dua pria dan tiga wanita, dijerat dengan Undang-Undang Keamanan Nasional 2024 yang memiliki ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Penggerebekan ini dinilai oleh berbagai pihak sebagai langkah sistematis untuk membungkam kebebasan berpendapat dan ruang diskusi kritis di Hong Kong.

Amnesty International secara tegas mengkritik penggunaan pasal "hasutan" sebagai alat untuk mengkriminalisasi kebebasan berpikir.

Sarah Brooks, Direktur Regional Deputi Amnesty, menyatakan bahwa kondisi di Hong Kong semakin memprihatinkan karena warga dapat dipenjara hanya berdasarkan buku yang tersimpan di rak toko.

Di sisi lain, Presiden Taiwan, Lai Ching-te, menyampaikan dukungannya kepada para pekerja budaya dan pemilik toko buku independen melalui media sosial.

Ia menegaskan bahwa pemikiran dan karya tulis tidak boleh dipenjara oleh tekanan politik. Namun, pernyataan ini memicu reaksi dari pihak Tiongkok, yang memandang Taiwan sebagai wilayah separatis.

Industri toko buku independen di Hong Kong sendiri kian menyusut sejak pemberlakuan undang-undang keamanan nasional yang diperketat, menciptakan iklim ketidakpastian bagi para pelaku usaha literasi dan intelektual di wilayah tersebut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK