Fakta Nasional

Polri Minta Singapura Pastikan 34 Uang SGD Palsu yang Dipakai Pengusaha RI di Kasino

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Resor Tangerang Selatan meminta kepastian dari Singapore Police Force (SPF) mengenai status 34 lembar uang kertas pecahan Singapura $10 ribu yang disita dalam kasus dugaan penggunaan uang palsu di kasino Resorts World…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 20 September 2026 📖 2 menit
Polri Minta Singapura Pastikan 34 Uang SGD Palsu yang Dipakai Pengusaha RI di Kasino
Kasino/ilustrasi Pixabay
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Resor Tangerang Selatan meminta kepastian dari Singapore Police Force (SPF) mengenai status 34 lembar uang kertas pecahan Singapura $10 ribu yang disita dalam kasus dugaan penggunaan uang palsu di kasino Resorts World Sentosa (RWS), Singapura.

Kepala Kepolisian Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, kepastian tersebut diperlukan penyidik Indonesia untuk memastikan bahwa uang yang disita dalam kasus tersebut memang merupakan uang palsu.

Kasus ini melibatkan seorang pengusaha Indonesia yang diidentifikasi bernama Steven. Ia diduga menggunakan uang tersebut saat mengunjungi kasino RWS sebanyak tiga kali pada Juni. Informasi itu dikutip dari Straits Times, Minggu (20/9).

Menurut Boy, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan SPF melalui Zoom pada 14 September. Pertemuan berlangsung di Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia dan turut dihadiri atase SPF di Jakarta.

"Dalam pertemuan tersebut, kami meminta SPF menerbitkan surat yang menyatakan bahwa 34 lembar uang kertas pecahan Sing $10 ribu tahun 1973 yang telah disita tersebut adalah palsu," kata Boy.

Namun, hingga kini penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan. Dalam dokumen tersebut, uang dimaksud masih disebut sebagai "diduga tidak asli".

"Sampai saat ini, penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebutkan uang tersebut sebagai 'diduga tidak asli'," sambungnya.

Boy menambahkan, penyidik Indonesia juga sedang memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Sementara itu, juru bicara SPF membenarkan adanya laporan dan menyatakan penyelidikan masih berlangsung.

Straits Times melaporkan uang kertas tersebut sebelumnya diterima dan ditukar dengan chip kasino sebelum kemudian diketahui bermasalah.

Pengacara Steven di Jakarta, Yosia Ginting, mengatakan kepada ST pada 17 September bahwa kliennya merupakan korban penipuan dan tidak mengetahui uang tersebut palsu.

Menurut Yosia, uang dolar Singapura itu diberikan kepada Steven sebagai pembayaran atas sebuah ruko yang dijualnya di Tangerang Selatan. Uang tersebut disebut diterima dari seorang pria bernama Anthony, yang dikenalkan oleh teman Steven bernama Rangga.

Dalam pertemuan pada 8 Juni di sebuah kafe di Jakarta, Anthony memberikan satu lembar uang pecahan Sing $10 ribu dengan alasan uang tersebut sudah kedaluwarsa dan hendak ditukarkan.

Yosia mengatakan Rangga kemudian meyakinkan Steven bahwa uang tersebut telah diperiksa di cabang OCBC di Indonesia dan dinyatakan asli.

Steven lalu terbang ke Singapura pada 9 Juni. Seorang penukar uang menolak menerima uang tersebut karena nilainya terlalu besar. Ia kemudian mendatangi bank, tetapi diberi tahu harus membuka rekening terlebih dahulu untuk menukarkan uang ke pecahan lebih kecil.

Saat berada di RWS, Steven diperkenalkan kepada petugas VIP yang menyarankan penukaran dilakukan melalui kasino. Uang tersebut kemudian diduga diverifikasi dan ditukar menjadi chip kasino.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK