Pro-Kontra Revisi UU HAM: DPR Ingatkan Independensi Komnas HAM, Menteri Natalius Pigai Klaim Justru Perkuat Kewenangan
FAKTANASIONAL.NET — Proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang saat ini tengah memasuki tahap uji publik oleh pemerintah, mulai menuai gelombang kritik dan sorotan tajam. Rencana perubahan aturan hukum in…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang saat ini tengah memasuki tahap uji publik oleh pemerintah, mulai menuai gelombang kritik dan sorotan tajam. Rencana perubahan aturan hukum ini memicu perdebatan hangat, terutama dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengingatkan agar proses revisi ini berjalan di jalur yang tepat. Ia menegaskan, pembaruan regulasi tersebut harus berorientasi penuh pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, serta penghormatan hak warga negara, bukan justru menjadi panggung perebutan ego sektoral atau kewenangan antarlembaga negara.
“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara. Bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau komnas. Maka kita perlu fokus pada isi perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, penghormatan HAM dan seterusnya,” kata Willy dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/5/2026).
Willy menambahkan, pembagian porsi kerja yang jelas antara Kementerian HAM yang baru dibentuk dengan lembaga independen seperti Komnas HAM, idealnya bisa mendongkrak mutu penegakan HAM di Indonesia. DPR pun berjanji akan membuka pintu partisipasi masyarakat seluas-luasnya saat draf RUU tersebut masuk ke parlemen.
“Andai revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Justru kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” tegas Politikus NasDem tersebut.
Sorotan Independensi dan Tim Ad Hoc Komnas HAM
Kekhawatiran senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira.
Merujuk pada catatan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, politikus PDI-Perjuangan ini mewanti-wanti pemerintah agar draf perubahan regulasi tersebut diantisipasi sejak dini agar tidak mengganggu independensi Komnas HAM dari intervensi kekuasaan.
“Poin yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM soal ganggu independensi dan buka ruang intervensi perlu diantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi. Karena Komnas HAM yang independen harus dijaga dan bebas dari intervensi kekuasaan sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk melindungi dan mencegah terjadi pelanggaran HAM,” jelas Andreas, yang menyebut draf resmi RUU ini masih digodok lintas kementerian/lembaga di internal pemerintah.
Di sisi lain, Anggota Komnas HAM, Amiruddin, ikut menyoroti substansi materi yang beredar di ruang publik. Ia mengkritisi wacana pengaturan kembali kewenangan pembentukan tim ad hoc penyelidikan. Menurut Amiruddin, fungsi yang akrab disapa Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP-HAM) tersebut sudah kokoh diatur sejak tahun 2000 lewat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan tercatat telah digunakan sebanyak 17 kali oleh Komnas HAM.
“Karena kewenangan untuk membentuk tim ad hoc penyelidik sudah menjadi kewenangan Komnas HAM, maka tidak perlu lagi diatur dalam UU lainnya,” kata Amiruddin. Menurutnya, yang dibutuhkan Komnas HAM saat ini bukanlah tumpang tindih regulasi baru, melainkan postur kelembagaan yang kokoh, dukungan personel profesional, serta alokasi anggaran yang memadai hingga mampu menjangkau 38 provinsi di Indonesia.
Menteri HAM Bantah Ada Pelemahan
Menanggapi berbagai kekhawatiran dan kritik tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai melayangkan bantahan keras. Pigai meluruskan bahwa draf revisi UU HAM yang tengah disiapkan pemerintah sama sekali tidak memiliki tendensi untuk memangkas kuku Komnas HAM.
Sebaliknya, ia mengklaim bahwa revisi ini dirancang progresif untuk memperluas jangkauan taring lembaga independen tersebut.
Melalui draf baru, wewenang Komnas HAM diwacanakan melompat lebih jauh, mulai dari hak melakukan penyidikan, pemanggilan paksa, penuntutan, memberikan opini hukum (amicus curiae) di pengadilan, hingga menghasilkan rekomendasi yang bersifat mengikat secara hukum.
“Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ,” ujar Natalius Pigai.
Pigai menerangkan, perluasan kompetensi absolut di dalam revisi UU HAM nantinya memungkinkan terbentuknya penyidik ad hoc internal guna mempercepat kepastian hukum penanganan kasus pelanggaran HAM di tanah air, serta mengubah status rekomendasi Komnas HAM yang selama ini kerap diabaikan menjadi wajib dieksekusi.
Baca Juga: DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Berdasar Hukum dan Lindungi Hak Konstitusional
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.