Fakta Nasional

Propam Polri Usut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Divisi Propam Polri menyelidiki dugaan prosedur menyalahi aturan dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo. Penggeledahan buntut kasus perusakan warung itu kini berbuntut pemeriksaan petugas, sementara sebagian barang santri telah dikembalikan dengan permintaan maaf dari kepolisian.

Penulis: argenteaayu Monday, 02 November 2026 📖 2 menit
Propam Polri Usut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

FAKTANASIONAL.NET - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bergerak cepat. Mereka menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Ponpes tersebut terletak di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penggeledahan kontroversial itu terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026 dini hari. Jajaran Polres Sukoharjo bersama Polda Jateng memimpin operasi tersebut. Namun, pihak ponpes memprotes keras karena prosesnya diduga disertai intimidasi aparat.

Pendamping Ponpes Hamalatul Quran, Ustaz Endro Sudarsono, memberikan keterangan langsung. Ia mendampingi sejumlah saksi dalam pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri serta Polda Jateng. Pemeriksaan ini menindaklanjuti pelaporan atas penggeledahan yang dinilai nonprosedural.

Usut punya usut, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus perusakan. Peristiwa itu menyasar Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol. Kasus pembakaran warung ini terjadi pada 12 September 2026 lalu. Hingga kini, Polres Sukoharjo dan Polda Jateng belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan Propam.

Di tengah proses hukum berjalan, kabar baik datang bagi para santri. Endro menyebut polisi telah mengembalikan sejumlah barang milik santri yang sempat disita. Barang-barang itu dipastikan tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Meski demikian, polisi masih menyita beberapa barang ponpes untuk kepentingan penyidikan. Barang tersebut meliputi dua unit kamera CCTV dan satu telepon seluler. Barang-barang ponpes serta santri di Ponpes Jenawi, Karanganyar, juga sudah dikembalikan seluruhnya.

Endro mengapresiasi langkah tegas Polda Jateng dalam pengembalian barang tersebut. Ia bahkan mengungkapkan bahwa Wakapolda Jateng menyampaikan permintaan maaf secara pribadi. Permintaan maaf ini terkait insiden kurang menyenangkan di Jenawi dan Laban.

Sementara itu, perburuan terhadap pelaku lain terus berlanjut. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena memberikan penjelasan detail. Polisi telah menangkap dan menahan satu orang tersangka utama. Satu pelaku lainnya kini berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Dua pelaku lain masih dalam tahap pengembangan penyidikan.

Penangkapan bermula pada 19 Oktober 2026 ketika polisi mencokok tersangka berinisial ST atau AS. Saat penangkapan, tersangka sempat melawan petugas di lapangan. Polisi lantas mengerahkan tim taktis Satuan Brimob Polda Jateng untuk mengamankan situasi.

Berdasarkan pemeriksaan, empat orang diduga terlibat langsung dalam aksi pembakaran warung. Tersangka ST atau AS berperan membakar warung menggunakan bensin dalam botol plastik.

Sementara itu, buronan berinisial I memiliki peran yang tak kalah berbahaya. Tersangka I diduga menodongkan senjata tajam kepada penjaga warung saat kejadian. Penyidik juga menduga I sebagai otak perencana aksi perusakan tersebut. Polisi memastikan pengejaran terhadap DPO terus digencarkan.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK