Fakta Nasional

Propam Selidiki Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo

Polri melalui Divisi Propam turun tangan mendalami proses penggeledahan kontroversial di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, yang melibatkan santriwati pada dini hari. Langkah ini diambil untuk merespons kritik publik serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan obyektif.

Penulis: argenteaayu Monday, 02 November 2026 📖 1 menit
Propam Selidiki Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Republik Indonesia bergerak cepat merespons berbagai kritik masyarakat. Kritikan ini muncul akibat proses penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Lokasi tersebut berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penggeledahan itu berlangsung pada waktu dini hari. Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah santri perempuan di lokasi. Situasi tersebut lantas memicu perhatian luas dari publik.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, memberikan keterangan resmi. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada hari Minggu, 1 November 2026.

Isir menyatakan pihaknya mendengar seluruh masukan warga. Polri juga menyampaikan rasa empati mendalam kepada pihak terdampak. Para santri yang ada di lokasi turut menjadi perhatian utama.

Menurut Isir, setiap laporan akan diproses secara profesional. Langkah ini menjadi sarana evaluasi internal institusi. Divisi Propam Polri turut dilibatkan secara langsung.

"Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi," ujar Isir. Pendalaman ini penting agar setiap tindakan bisa dipertanggungjawabkan.

Polisi menjelaskan latar belakang dari tindakan tersebut. Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus hukum. Kasus ini terkait pembakaran serta perusakan warung makan.

Peristiwa pengerusakan itu terjadi di Sukoharjo pada tanggal 12 September 2026. Petugas telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kini masih memburu satu tersangka lain berinisial I.

Terkait kehadiran santri perempuan, polisi mengambil langkah khusus. Polda Jawa Tengah melibatkan personel Polisi Wanita di lapangan. Petugas juga menggandeng pihak UPTD PPA Kabupaten Sukoharjo.

Setelah pemeriksaan selesai, para santri langsung dipulangkan. Mereka dikembalikan kepada orang tua masing-masing pada hari yang sama. Polda Jateng juga menyiapkan pendampingan psikologis khusus.

Selain itu, masalah penyitaan barang turut diselesaikan. Sejumlah barang telah dikembalikan kepada kuasa hukum pada hari Sabtu, 31 Oktober 2026. Barang yang tidak terkait perkara akan segera diurus sesuai aturan.

Polda Jawa Tengah juga melakukan langkah pendekatan lanjutan. Aparat kepolisian menemui pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan ini bertujuan menjaga komunikasi yang baik dengan tokoh agama.

Isir menegaskan penegakan hukum harus berjalan objektif. Polri berkomitmen terbuka terhadap kritik dan evaluasi masyarakat. Perlindungan hak perempuan serta anak tetap menjadi prioritas utama.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK