Puluhan Negara Kompak Bentuk Pengadilan Khusus untuk Vladimir Putin
FAKTANASIONAL.NET - Upaya dunia untuk menyeret Presiden Rusia, Vladimir Putin, ke ranah hukum kini memasuki babak krusial. Sebanyak 36 negara resmi menandatangani kesepakatan pembentukan pengadilan khusus untuk mengadili Putin atas dugaan kejahatan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Upaya dunia untuk menyeret Presiden Rusia, Vladimir Putin, ke ranah hukum kini memasuki babak krusial.
Sebanyak 36 negara resmi menandatangani kesepakatan pembentukan pengadilan khusus untuk mengadili Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.
Seperti dilaporkan oleh Euronews 30/5, institusi hukum ini akan bermarkas di Den Haag, Belanda, sebagai langkah strategis mengisi kekosongan yurisdiksi yang tak terjangkau oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Menteri Luar Negeri Ukraina, Andrii Sybiha, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan "titik balik yang tak bisa dibatalkan."
Dewan Eropa (Council of Europe) bertindak sebagai motor penggerak utama dalam perancangan struktur tata kelola pengadilan ini, termasuk pengaturan anggaran serta mekanisme pemilihan hakim dan jaksa.
Meskipun Rusia bukanlah penandatangan Statuta Roma dan memiliki hak veto di Dewan Keamanan PBB, inisiatif ini menjadi prioritas mendesak sejak invasi skala penuh pecah pada Februari 2022.
Uni Eropa pun telah menjanjikan dukungan pendanaan awal sebesar 10 juta euro untuk memastikan operasional pengadilan berjalan efektif.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.