Relaksasi RKAB Batu Bara, Bahlil Beri Sinyal Prioritaskan Penyetor Royalti Terbesar
FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah tengah mematangkan kebijakan relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan batu bara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal kuat bahwa perusahaan yang…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah tengah mematangkan kebijakan relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan batu bara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal kuat bahwa perusahaan yang memberikan kontribusi royalti tertinggi kepada negara akan menempati daftar prioritas dalam penyesuaian kuota produksi tersebut.
Bahlil menjelaskan, skema penyesuaian kuota disusun secara cermat dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan domestik, dinamika pasar global, serta besarnya penerimaan negara yang dihasilkan oleh masing-masing entitas tambang.
"Kalau ada perusahaan royalti bayar tinggi dengan bayar rendah, mana prioritasnya? Aku harus memprioritaskan yang royalti bayar gede dong," tegasnya di Gedung Kementerian ESDM, Senin (3/8/2026).
Sebagai ilustrasi, Bahlil menggambarkan jika dari 10 perusahaan tambang terdapat tiga perusahaan yang membayar royalti sebesar 19 persen dan tujuh perusahaan membayar 11 persen, maka tiga perusahaan dengan kontribusi terbesar tersebut yang akan didahulukan mendapatkan relaksasi demi menggenjot pendapatan negara.
Baca Juga: Aktivitas Tambang Andesit di Gunung Sembung Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi ESDM
Meski demikian, Bahlil enggan membeberkan rincian volume perubahan kuota per perusahaan. Menurutnya, rincian volume produksi merupakan informasi sensitif yang dapat memicu gejolak harga batu bara di pasar internasional.
Ia memastikan penyesuaian RKAB tetap memperhitungkan keseimbangan antara pasokan dan permintaan (supply and demand) agar harga komoditas tidak terkoreksi akibat pasokan melimpah di pasar.
"Kita ingin barang kita jangan murah. Lebih baik produksinya terukur tetapi memberikan penerimaan negara yang lebih optimal," tuturnya.
Selain aspek kontribusi finansial, pemerintah tetap mempertimbangkan prinsip keadilan bisnis dengan mengalokasikan sebagian kuota produksi bagi pelaku usaha baru guna mencegah praktik pemusatan pasar.
"Yang kita lakukan adalah pemerataan. Ada perusahaan baru yang juga harus mendapat kesempatan. Asasnya supaya tidak terjadi monopoli," ungkap Bahlil.
Melalui skema ini, plafon produksi nasional dipastikan tetap terkendali, sementara porsi kuota diatur ulang untuk menciptakan tata kelola industri pertambangan yang lebih sehat.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil turut membantah rumor mengenai larangan ekspor batu bara.
Ia menegaskan pemerintah hanya melakukan penangguhan pengiriman selama dua hari demi memastikan pemenuhan pasokan listrik dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
"Pelarangan ekspor tidak ada. Yang ada hanya penundaan sementara untuk memastikan kebutuhan domestik terpenuhi terlebih dahulu," jelasnya.
Bahlil meminta seluruh pemangku kepentingan agar bersikap bijak merespons spekulasi terkait kebijakan produksi batu bara, mengingat isu RKAB berdampak langsung terhadap psikologis dan pergerakan harga pasar global.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.