Fakta Nasional

Resmi! BPH Migas Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026, Ini Rinciannya

FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menerbitkan aturan baru terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang berlaku mulai hari ini, Rabu (1/4/2026). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 01 April 2026 📖 1 menit
Resmi! BPH Migas Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026, Ini Rinciannya
BPS melaporkan penyesuaian harga BBM non-subsidi dan tarif angkutan udara menjadi motor utama inflasi pada Mei 2026./Dok. Pertamina
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menerbitkan aturan baru terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang berlaku mulai hari ini, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai antisipasi terhadap risiko krisis energi global akibat eskalasi konflik di Timur Tengah, menyusul hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 lalu.

Rincian Batas Pembelian Harian

Aturan baru ini menetapkan kuota maksimal pembelian harian untuk jenis Solar Subsidi (Biosolar) dan Pertalite bagi kendaraan angkutan orang maupun barang. Berikut rincian lengkapnya:

1. Jenis Solar Subsidi (Biosolar)

Baca Juga: Fix! Harga BBM Tidak Naik per April 2026, Cek Detail Keputusannya di Sini

  • Mobil Pribadi Roda 4: Maksimal 50 liter per hari.

  • Angkutan Umum Roda 4: Maksimal 80 liter per hari.

  • Angkutan Umum Roda 6 atau Lebih: Maksimal 200 liter per hari.

  • Kendaraan Layanan Publik: (Ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) Maksimal 50 liter per hari.

2. Jenis Pertalite

  • Mobil Pribadi: Maksimal 50 liter per hari.

  • Kendaraan Layanan Publik: Maksimal 50 liter per hari.

Mekanisme Pengawasan dan Sanksi

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, BPH Migas mewajibkan adanya pencatatan nomor polisi untuk setiap transaksi pembelian Solar dan Pertalite di SPBU.

Pemerintah juga memberikan peringatan tegas kepada badan usaha penugasan (penyalur):

  • Laporan Berkala: Penyalur wajib menyampaikan laporan penyaluran setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diminta.

  • Konsekuensi Kelebihan Kuota: Setiap penyaluran yang melebihi batas kuota harian yang telah ditetapkan tidak akan dihitung sebagai BBM subsidi. Selisih volume tersebut akan dianggap sebagai BBM nonsubsidi (BBM Umum) yang harganya dibebankan kepada penyalur.

Efisiensi Energi Nasional

Pembatasan ini dipandang sebagai instrumen krusial untuk menjaga ketahanan fiskal dan energi nasional.

Dengan adanya kuota yang terukur, pemerintah berharap konsumsi BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran di tengah ketidakpastian harga minyak mentah dunia.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK