Fakta Nasional

RUU Perampasan Aset Tegaskan Koruptor Bisa Dihukum Mati, Ini Poin Pentingnya

FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan memperjelas ketentuan mengenai kemungkinan penjatuhan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Ketentuan tersebu…

Penulis: Aditya Thursday, 05 November 2026 📖 1 menit
RUU Perampasan Aset Tegaskan Koruptor Bisa Dihukum Mati, Ini Poin Pentingnya
Rapat DPR(Foto: ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan memperjelas ketentuan mengenai kemungkinan penjatuhan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan regulasi yang tengah dilakukan DPR bersama pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pemerintah di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia memaparkan sejumlah pokok pengaturan yang nantinya akan dimuat dalam RUU Perampasan Aset.

"Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati yang tata cara pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Habiburokhman.

Selain mempertegas ketentuan hukuman bagi koruptor, RUU Perampasan Aset juga akan mengatur tahapan pelaksanaan perampasan kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Habiburokhman menjelaskan, proses tersebut dimulai dari penelusuran aset. Selanjutnya, mekanisme mencakup penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, hingga pemeriksaan melalui sidang pengadilan.

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dilalui, proses akan berlanjut pada penetapan putusan pengadilan dan pelaksanaannya.

RUU tersebut juga memberikan perhatian terhadap perlindungan pihak ketiga yang memiliki itikad baik. Menurut Habiburokhman, perlindungan itu akan disertai pengaturan mengenai beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang.

"Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik dengan beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang," ucap dia.

Dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR juga menempatkan prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagai landasan utama.

Habiburokhman menyebut regulasi tersebut harus memperhatikan proporsionalitas, akuntabilitas, serta kemanfaatan. Selain itu, jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara juga menjadi bagian penting dalam pengaturannya.

"Prinsip dan asas hukum dalam perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara," ucapnya.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur mekanisme pengambilalihan aset terkait tindak pidana, tetapi juga memuat prinsip perlindungan hukum dalam setiap tahap pelaksanaannya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK