Fakta Nasional

Saksi yang Dihadirkan Mantan Bupati Lampung Tengah Jelaskan Dana yang Disita KPK dan Pembayaran Hutang Dana Pilkada

FAKTANASIONAL.NET - Terdakwa Ardito Wijaya menghadirkan lima orang saksi meringankan pada sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah. Lima orang saksi yang dihadirkan tersebut menjelaskan dua per…

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 17 July 2026 📖 1 menit
Saksi yang Dihadirkan Mantan Bupati Lampung Tengah Jelaskan Dana yang Disita KPK dan Pembayaran Hutang Dana Pilkada

FAKTANASIONAL.NET - Terdakwa Ardito Wijaya menghadirkan lima orang saksi meringankan pada sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah.

Lima orang saksi yang dihadirkan tersebut menjelaskan dua persoalan terkait adanya penyitaan dana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di brangkas rumah dinas dan pembayaran hutang dana Pilkada di Bank Langgeng.

"Ada lima saksi yang kita hadirkan untuk menerangkan dua persoalan penyitaan dana pembayaran dana Pilkada," kata Penasihat hukum Dr Ahmad Handoko, Kamis (16/7).

Dia melanjutkan, dalam keterangan saksi tersebut ada uang sebesar Rp15 juta yang telah disita oleh KPK dari rumah dinas terdakwa. Menurut dia, uang tersebut merupakan uang sisa operasional terdakwa Ardito selama menjadi Bupati Lampung Tengah.

"Itu uang operasional yang sah selaku Bupati karena tiap bulan nya mendapat Rp30 juta per bulannya dan uang nya sisa Rp15 juta di simpan di rumah dinas. Tadi saksi protokol juga sudah menjelaskan," kata dia.

Selain itu, lanjut Handoko, terkait pembayaran hutang di Bank Langgeng yang digunakan untuk Pilkada merupakan dana pribadi yang sah hasil dari penjualan barang milik terdakwa Ardito.

"Sumber untuk membayar hutang di Bank Langgeng terkait Pilkada itu bersumber dari uang hasil penjualan tanah, perhiasan, dan barang-barang lainnya. Jadi uang yang dibayar ke Bank Langgeng itu uang yang bersumber dana pribadi atau sah," katanya.

Terdakwa Ardito Wijaya menjalani sidang terkait perkara dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah. Tidak hanya terdakwa Ardito, ada tiga terdakwa lainnya yang turut menjalani sidang dalam perkara yang sama.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK