Sapu Bersih Konflik Kepentingan, Pegawai Badan Gizi Dilarang Keras Punya Dapur Makan Gratis
FAKTANASIONAL.NET — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah proteksi ketat menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menegaskan bahwa seluruh pejabat maupun…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah proteksi ketat menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menegaskan bahwa seluruh pejabat maupun pegawai BGN diharamkan memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Larangan ini diberlakukan demi memutus mata rantai konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan internal lembaga yang sempat merusak marwah program unggulan ini.
"Hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN, sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan, itu yang tidak boleh punya SPPG," ujar Arum dengan nada tegas di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Arum membongkar bahwa konflik kepentingan di masa lalu telah melahirkan kebijakan yang tidak rasional.
Beberapa di antaranya seperti penetapan insentif flat Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG tanpa memedulikan jumlah riil penerima, hingga revisi standar luas dapur dari 400 meter persegi menjadi hanya 150 meter persegi.
Baca Juga: Skandal Korupsi MBG: Kejagung Desak BGN Segera Distribusikan Motor Listrik
"Karena kan dia mengambil kebijakan. Maka kemudian keluarlah angka Rp6 juta flat, diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 150 meter, kan karena konflik kepentingan," cecarnya.
Ubah Paradigma: Utamakan Penerima Manfaat, Bukan Jumlah Dapur
Di bawah manajemen baru, BGN merombak total arah kebijakan program.
Fokus lembaga kini digeser sepenuhnya untuk memastikan ketepatan sasaran pemenuhan gizi, bukan lagi berlomba-lomba memperbanyak kuantitas bangunan dapur.
"Fokus kami adalah penerima manfaat. Baru ngomong dapur. Dibedakan lho. Kalau yang dulu mungkin ujungnya, 'pokoknya dapur, buat sebanyak-banyaknya dapur'. Kami enggak mau. Pokoknya penerima manfaat dulu," terangnya.
BGN tengah menggandeng Kementerian Kesehatan dan para ahli gizi untuk melakukan refocusing data penerima prioritas.
Setelah data klir, BGN akan mengaudit kelayakan SPPG yang ada menggunakan indeks standar mutu yang baru. Dapur yang tidak memenuhi syarat terancam akan dilebur atau ditutup total.
"Pasti ada SPPG yang bisa jadi akan disatukan, mungkin bisa jadi ada yang ditutup kalau memang ternyata hasil audit kami, audit itu tidak layak," kata Arum.
Pusaran Korupsi Mantan Kepala BGN di Kejaksaan Agung
Ketegasan BGN ini muncul sebagai respons langsung atas gebrakan Jampidsus Kejaksaan Agung yang telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua orang lainnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka korupsi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan adanya modus pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.
Dampaknya, sejumlah yayasan yang diduga kuat terafiliasi dengan oknum pejabat internal BGN tetap lolos menjadi mitra SPPG meski tidak memenuhi syarat, lalu meraup kucuran dana insentif miliaran rupiah setiap harinya.
Tak berhenti di situ, korps adhyaksa juga mengendus adanya praktik mark up (penggelembungan harga) gila-gilaan dalam pengadaan sarana dan prasarana penunjang program MBG yang dinilai tidak sesuai kebutuhan lapangan, mulai dari motor listrik, komputer tablet, sepatu, hingga televisi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.