Fakta Nasional

Sekjen PBB Desak Larangan Uji Nuklir Global, Rusia Kembali Jajal Rudal ICBM

FAKTANASIONAL.NET - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres kembali menyerukan penghentian seluruh aktivitas uji coba nuklir. Ia meminta negara-negara pemilik senjata nuklir menangguhkan pengujian yang masih berlangsung…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 30 August 2026 📖 1 menit
Sekjen PBB Desak Larangan Uji Nuklir Global, Rusia Kembali Jajal Rudal ICBM
Presiden Rusia, Vladimir Putin/Dok. Kompas.id

FAKTANASIONAL.NET - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres kembali menyerukan penghentian seluruh aktivitas uji coba nuklir.

Ia meminta negara-negara pemilik senjata nuklir menangguhkan pengujian yang masih berlangsung dan segera mewujudkan larangan global terhadap ledakan nuklir.

Guterres menyampaikan seruan tersebut melalui unggahan di X pada Sabtu (29/8). “Uji coba nuklir merusak kepercayaan, memicu perlombaan senjata nuklir, dan mengkhianati setiap komunitas yang hingga kini masih menanggung dampak dari uji coba nuklir di masa lalu,” kata Guterres, dikutip dari CNN Indonesia.

Melansir Anadolu, Guterres meminta seluruh negara memperkuat komitmen terhadap Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty (CTBT). Perjanjian multilateral tersebut dirancang untuk melarang seluruh bentuk ledakan uji coba nuklir di dunia.

Seruan itu muncul setelah Rusia mengumumkan uji coba peluncuran rudal balistik antarbenua atau ICBM yang memiliki kemampuan nuklir.

[caption id="attachment_68612" align="alignnone" width="720"] Rusia Klaim Sukses Uji Coba Rudal ICBM Berkemampuan Nuklir/(Rueretes)[/caption]

Kementerian Pertahanan Rusia menyebut rudal berbahan bakar padat dan dapat dipindahkan tersebut diluncurkan dari Kosmodrom Plesetsk di wilayah Arkhangelsk, barat laut Rusia. Rudal kemudian berhasil mencapai sasaran yang telah ditentukan di area latihan Kura, Kamchatka, kawasan Timur Jauh.

Moskow menyatakan peluncuran dilakukan untuk memastikan “karakteristik taktis, teknis, dan kemampuan jelajah dari sistem rudal tersebut.”

CTBT sendiri telah diadopsi pada 1996. Namun, perjanjian itu belum berlaku secara hukum sepenuhnya karena sejumlah negara penting belum menyelesaikan proses ratifikasi.

Pemberlakuan penuh CTBT membutuhkan ratifikasi dari seluruh negara yang masuk kategori “Lampiran 2”. Hingga 2026, sebanyak 188 negara telah menandatangani CTBT, sedangkan 179 negara sudah meratifikasinya.

Sembilan negara yang belum memenuhi persyaratan ratifikasi tersebut adalah Amerika Serikat, Rusia, China, Iran, Israel, Mesir, India, Pakistan, dan Korea Utara.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK