Seorang Dosen Yang Palsukan Buku Nikah Dihukum Penjara Selama 1,6 Tahun
FAKTANASIONAL.NET - Ketua Majelis Hakim Devi Mahendrayani Hermanto menjatuhkan, hukum pidana kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Robiatul Mustaba dalam perkara pemalsuan dokumen buku nikah. Putusan tersebut memerintah…
Dengarkan Ringkasan
Putusan tersebut memerintahkan agar terdakwa yang merupakan seorang dosen pada kampus yang ada di Lampung tersebut di tahan lantaran sebelumnya terdakwa merupakan tahanan kota.
Dalam perkara tersebut, masih kata majelis hakim Devi dalam amar putusannya, dirinya mempertimbangkan bahwa selama proses persidangan pihaknya tidak menemukan keadaan alasan pemaaf yang telah diatur dalam beberapa pasal sehingga terdakwa dikategorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di samping itu, majelis hakim juga menilai bahwa hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama di persidangan sehingga menyebabkan terjadinya perceraian yang tidak diinginkan oleh saksi Tisar Dewi yang merupakan istri sah nya.
Atas putusan tersebut, jaksa bersama terdakwa sepakat menyatakan pikir-pikir dalam waktu yang telah ditentukan selama tujuh hari ke depan.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Maranita dalam dakwaannya telah mendakwa terdakwa Robiatul dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP yang pengacuannya diganti dengan Pasal 391 ayat (1) UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang pengacunnya diganti dengan Pasal 391 ayat (2) UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perbuatan tersebut berawal saat terdakwa pada tahun 2022-2023 tidak tinggal satu rumah lagi dengan istrinya berinisial TDP dikarenakan ada permasalahan rumah tangga. Karena tidak ada keharmonisan, kemudian keduanya terjadi cekcok mulut yang mengakibatkan terdakwa keluar rumah membawa sejumlah barang miliknya kecuali dokumen seperti buku nikah.
Petugas KUA kemudian menyarankan jika ingin meminta duplikat buku nikah maka syaratnya agar terdakwa membuat surat keterangan hilang dari kepolisian. Namun tidak lama kemudian, terdakwa kemudian membuat surat kehilangan dari kepolisian dengan rincian kehilangan barang diantaranya laptop, pasport, buku nikah, SIM, ATM, dan kartu keluarga. Usai membuat surat kehilangan, kemudian terdakwa menuju Pengadilan Agama Kalianda dengan mengajukan gugatan perceraian terhadap istrinya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.