Sertifikasi SNI UMKM Masih di Bawah 1 Persen, DPR Minta Pemerintah Perluas Akses Layanan dan Pendampingan
FAKTANASIONAL.NET — Kepemilikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM) dicatat masih sangat minim, yakni belum mencapai satu persen. Kondisi ini mendapa…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Kepemilikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM) dicatat masih sangat minim, yakni belum mencapai satu persen. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief.
Hendry menegaskan bahwa standardisasi produk merupakan instrumen krusial dalam meningkatkan kualitas, daya saing, serta kepercayaan konsumen agar produk lokal dapat menembus pasar yang lebih luas.
Kendati Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menyediakan program fasilitasi seperti SNI Bina UMK untuk usaha berisiko rendah, rendahnya tingkat adopsi tidak boleh serta-merta ditimpakan sebagai kesalahan pelaku usaha semata.
“Kita punya jutaan UMKM dengan produk yang sangat beragam dan potensial. Tetapi kalau yang sudah memenuhi dan mendapatkan sertifikasi SNI masih di bawah satu persen, berarti ada persoalan yang harus kita selesaikan bersama, bukan hanya dibebankan kepada pelaku UMKM,” ujar Hendry Munief, Rabu (12/8/2026).
Ia menyoroti keterbatasan infrastruktur laboratorium pengujian dan kantor layanan teknis di daerah yang memicu rentang waktu pengujian menjadi panjang serta membengkaknya biaya operasional pelaku usaha di daerah.
“Jangan sampai UMKM yang berada di daerah harus menghadapi biaya dan waktu yang besar hanya untuk mendapatkan layanan pengujian. Infrastruktur standardisasi juga harus hadir lebih dekat dengan sentra-sentra UMKM,” tegasnya.
Selain masalah akses fisik, tantangan biaya dan pendampingan teknis juga dinilai belum optimal jika hanya mengandalkan sosialisasi singkat. Di sisi lain, faktor regulasi turut memengaruhi, sebab mayoritas produk UMKM tergolong kategori risiko rendah yang belum diwajibkan (mandatory) memiliki SNI, sehingga penerapannya bersifat sukarela.
Guna merespons kondisi tersebut, Hendry mendorong pemerintah agar memberikan stimulan dan skema pendampingan yang lebih intensif serta berkelanjutan.
“Kalau sebagian besar UMKM berada pada kategori risiko rendah dan belum diwajibkan ber-SNI, maka pemerintah harus membangun insentif agar mereka melihat standardisasi sebagai kebutuhan dan peluang pasar, bukan sekadar kewajiban,” pungkas Hendry.
Baca Juga: DPRD DKI Dorong UMKM Urus Legalitas Usaha demi Perluas Akses Modal dan Naik Kelas
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.