Sidang Chromebook: Nadiem dan Mantan Bos Gojek Bantah Aliran Dana Rp809 Miliar
FAKTANASIONAL.NET – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kembali digelar pada Senin (23/2/2026). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (J…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kembali digelar pada Senin (23/2/2026).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mendalami isu kemahalan harga hingga dugaan konflik kepentingan investasi Google di GoTo.
Dalam persidangan tersebut, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan penjelasan mendalam untuk menyanggah dakwaan mengenai kerugian negara dan keuntungan pribadi.
Nadiem memaparkan bahwa tuduhan JPU mengenai harga Chromebook yang seharusnya berada di kisaran Rp3 jutaan tidak sesuai dengan realitas pasar.
Berdasarkan keterangan saksi dari pihak vendor dan prinsipal, harga produksi berada di angka Rp3,4 juta hingga Rp3,7 juta.
Baca Juga: Kasus Chromebook: Kesaksian Hamid Muhammad Soal Integritas Nadiem
"Dijual ke distributor sekitar Rp4 juta sampai Rp4,1 juta. Dengan rantai distribusi hingga masuk ke e-katalog, harga pembelian Rp5,5 juta kepada pengguna akhir terbukti wajar. Fakta persidangan menunjukkan tidak ada kemahalan maupun kerugian negara," jelas Nadiem.
Ia menegaskan bahwa angka yang diajukan JPU tidak mencerminkan proses pembentukan harga nyata dari tingkat prinsipal hingga sampai ke tangan pengguna di berbagai daerah.
Isu krusial lainnya yang dibahas adalah dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google.
Mantan Direktur Utama PT GoTo, Andre Sulistyo, bersama mantan CEO Gojek, Kevin Aluwi, dan Group Head of Finance & Accounting GoTo, Adestya Kamelia, memberikan kesaksian seragam bahwa dana tersebut murni aksi korporasi.
Andre menjelaskan secara rinci bahwa pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia menerbitkan sekitar 32 juta saham baru senilai Rp809 miliar yang berakibat pada dilusi pemegang saham lama.
Dana tersebut masuk ke rekening perusahaan dan langsung digunakan untuk pelunasan utang pada hari yang sama.
"Dana tersebut masuk ke perusahaan dan digunakan untuk membayar kembali utang. Seluruhnya tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan persetujuan Kemenkumham," tegas Andre.
Adestya Kamelia menambahkan bahwa berdasarkan dokumen perusahaan, tidak ditemukan kaitan antara transaksi penerbitan saham tersebut dengan pengadaan Chromebook di kementerian. Ia memastikan Nadiem Makarim tidak menerima sepeser pun dari dana tersebut.
Merespons fakta-fakta yang terungkap di persidangan, penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan bahwa dakwaan JPU mengenai "utang budi" Nadiem kepada Google adalah kesimpulan yang keliru.
Dodi menekankan bahwa seluruh transaksi korporasi telah diaudit secara transparan dan dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan tidak adanya bukti aliran dana pribadi maupun kerugian negara, ia menilai perkara ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.
"Seluruh transaksi telah dicatat dan diaudit sesuai ketentuan. Tuduhan konflik kepentingan tidak berdasar dan perkara ini sudah seharusnya dihentikan," pungkas Dodi dalam sesi wawancara usai persidangan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Chromebook: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.