Fakta Nasional

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda, Jaksa Tak Hadir dan Dinilai Abaikan Prinsip Peradilan Cepat

FAKTANASIONAL.NET - Upaya Nikita Mirzani untuk menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang menjatuhkan hukuman kepadanya belum berjalan mulus. Sidang perdana permohonan PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 25 June 2026 📖 1 menit
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda, Jaksa Tak Hadir dan Dinilai Abaikan Prinsip Peradilan Cepat
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda, Jaksa Tak Hadir dan Dinilai Abaikan Prinsip Peradilan Cepat/(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET - Upaya Nikita Mirzani untuk menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang menjatuhkan hukuman kepadanya belum berjalan mulus.

Sidang perdana permohonan PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026) terpaksa ditunda setelah pihak kejaksaan selaku termohon tidak menghadiri persidangan.

Majelis hakim memutuskan menjadwalkan ulang persidangan karena jaksa penuntut umum yang telah dipanggil secara patut tidak hadir di ruang sidang.

Kondisi tersebut menuai keberatan dari tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang menilai ketidakhadiran itu tidak disertai alasan resmi kepada pengadilan.

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengatakan pihaknya menyayangkan absennya perwakilan kejaksaan, terlebih permohonan PK yang diajukan kliennya menyangkut kepastian status hukum yang dinilai mendesak untuk segera diselesaikan.

Menurut Usman, hukum acara pidana mengedepankan asas speedy trial atau peradilan yang cepat, sehingga proses pemeriksaan perkara seharusnya tidak berlarut-larut.

Dilansir dari detikcom, berdasarkan keputusan majelis hakim, sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 1 Juli 2026.

Tim kuasa hukum juga menegaskan akan meminta persidangan tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi permohonan apabila kejaksaan kembali tidak menghadiri sidang berikutnya.

Langkah tersebut telah dikomunikasikan dengan majelis hakim sebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas proses peradilan.

Selain itu, pihak pemohon mengajukan permintaan agar Nikita Mirzani dapat hadir secara langsung dalam persidangan PK.

Permohonan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 yang disebut memberikan penegasan mengenai pentingnya kehadiran pemohon PK prinsipal dalam proses pemeriksaan.

Kasus yang menjerat artis berusia 40 tahun tersebut bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys.

Nikita didakwa terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas transaksi keuangan yang dipersoalkan.

Pada proses peradilan sebelumnya hingga tingkat kasasi, Nikita dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Melalui permohonan PK, tim kuasa hukumnya berupaya membuktikan adanya kekhilafan hakim dan kesalahan penerapan hukum, termasuk dengan menunjukkan bukti bahwa transaksi yang dipersoalkan merupakan pembayaran rumah yang sah dan dilakukan secara transparan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK