Fakta Nasional

Skandal Makan Bergizi Gratis: Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional Resmi Ditahan Kejagung

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah hukum ini diambil se…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 04 June 2026 📖 1 menit
Skandal Makan Bergizi Gratis: Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional Resmi Ditahan Kejagung
Skandal Makan Bergizi Gratis: Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional Resmi Ditahan Kejagung/(ig)

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah hukum ini diambil setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026).

Ketiga tersangka yang kini telah ditahan adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun anggaran 2025-2026 dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026," jelas Syarief dalam keterangan persnya.

Awalnya, pihak Kejagung memeriksa ketiganya dalam kapasitas sebagai saksi sebelum akhirnya status hukum mereka ditingkatkan.

Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencopot Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jabatan mereka pada Selasa (2/6/2026). Pemberhentian tersebut menjadi sinyal awal adanya permasalahan serius dalam tubuh lembaga yang mengelola program strategis nasional tersebut.

Menurut laporan yang dihimpun, Sony Sonjaya sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, sementara Lodewyk Pusung memegang posisi Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Kini, ketiga mantan pejabat tersebut harus menghadapi proses hukum lebih lanjut atas dugaan praktik lancung dalam proyek yang ditujukan untuk perbaikan gizi masyarakat tersebut. Pihak Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal tata kelola program MBG yang mencoreng kredibilitas institusi negara ini.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK