Fakta Nasional

Skandal Manipulasi Ekspor Sawit 50% Dibongkar Menkeu, Saham Raksasa CPO Wilmar dan SIMP Rontok

FAKTANASIONAL.NET – Pasar modal regional dan domestik bergejolak. Kasus dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah ( crude palm oil /CPO) yang dibongkar oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung memukul telak pergerakan saham sejumlah pe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 29 May 2026 📖 2 menit
Skandal Manipulasi Ekspor Sawit 50% Dibongkar Menkeu, Saham Raksasa CPO Wilmar dan SIMP Rontok
Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan penarikan PPh final 5 persen untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta menyusul adanya desakan dari serikat buruh./net.

FAKTANASIONAL.NET – Pasar modal regional dan domestik bergejolak. Kasus dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dibongkar oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung memukul telak pergerakan saham sejumlah perusahaan sawit raksasa.

Perusahaan-perusahaan ini dituding melakukan praktik transfer pricing yang berpotensi memicu penghindaran pajak (tax avoidance) skala besar.

Salah satu raksasa agribisnis global yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah Wilmar International. Menkeu Purbaya mengonfirmasi bahwa perusahaan terintegrasi yang memiliki jaringan perkebunan dan rantai pasok masif di Indonesia ini masuk dalam daftar pemeriksaan pemerintah.

Imbasnya, saham Wilmar International yang melantai di Bursa Singapura (SGX) langsung ambrol 3,98 persen ke level 3,38 dolar Singapura pada perdagangan Kamis (28/5/2026).

Baca Juga: Negara Tidak Kompromi: Kementan dan Satgas Pangan Bongkar Jaringan Kartel Pangan, Pupuk Palsu, hingga Sawit Ilegal

Modus Operandi: Pangkas Harga Setengahnya Lewat Singapura

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah sebetulnya telah mengendus dan mengantongi data dugaan manipulasi ini sejak tiga bulan lalu.

“Data itu sudah ada tiga bulan lalu,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Purbaya menjelaskan secara detail terkait modus operandi yang diduga dilakukan oleh para eksportir nakal tersebut:

  • Jalur Transaksi: Perusahaan menggunakan skema transfer pricing melalui perusahaan trading (perantara) yang berbasis di Singapura.

  • Manipulasi Nilai: Harga ekspor CPO dari Indonesia dicatat jauh lebih rendah dari nilai pasar sebenarnya saat masuk ke Singapura.

  • Keuntungan Gelap: Dari Singapura, komoditas tersebut dijual kembali ke pasar Amerika Serikat (AS). Selisih harga atau margin yang disembunyikan dari pencatatan pajak Indonesia diperkirakan mencapai 50 persen.

“Mungkin lebih ke transfer pricing ya, di sini benar, di sananya salah. Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, kira-kira 50 persen di bawah,” tegas Purbaya.

Saat dikonfirmasi mengenai daftar perusahaan yang diperiksa, Purbaya membenarkan keterlibatan dua grup besar.

“Itu dua betul (Wilmar International dan Musim Mas Group). Dua-duanya betul,” ujarnya.

Berbeda dengan Wilmar, raksasa sawit Musim Mas Group yang dimiliki oleh keluarga Bachtiar Karim tidak mengalami gejolak di pasar modal.

Hal ini dikarenakan Musim Mas berstatus sebagai perusahaan tertutup (private company) yang tidak memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun bursa luar negeri.

Emiten Sawit Grup Indofood (SIMP) Ikut Tertekan

Selain duo raksasa di atas, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), emiten perkebunan kelapa sawit milik Indofood Group, juga disebut Menkeu berpotensi masuk dalam daftar pemeriksaan jilid berikutnya.

Informasi ini langsung menjadi sentimen negatif bagi investor domestik di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada perdagangan 26 Mei 2026, saham SIMP terpantau melemah 1,75 persen ke level Rp560 per lembar saham.

Jika dilihat secara bulanan, rapor emiten ini merosot tajam hingga 31,52 persen, dari yang sebelumnya berada di harga Rp825 kini jatuh ke level Rp560 per lembar saham.

Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Tutup Perusahaan

Meskipun akan bertindak tegas mengejar hak negara, Menkeu Purbaya memastikan bahwa langkah penegakan hukum ini tidak akan sampai mematikan industri sawit nasional yang menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar. Pemerintah tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan kerja di sektor ini.

“Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan,” pungkas Purbaya.

Baca Juga: Rupiah Sentuh Rp17.812 per Dolar AS, Menkeu Sebut Pelemahan Tidak Masuk Akal dan APBN Tetap Aman


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK