Skandal Pagar Laut Tangerang: Antara Temuan Sidang dan Tuduhan Pembiaran Negara
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang kini memasuki babak baru setelah fakta persidangan tindak pidana korupsi pada November 2025 terungkap. Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) meny…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang kini memasuki babak baru setelah fakta persidangan tindak pidana korupsi pada November 2025 terungkap.
Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyoroti bahwa pembangunan pagar sepanjang 30,16 kilometer tersebut bukan sekadar kecolongan teknis, melainkan bentuk pembiaran sistematis oleh otoritas terkait.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten sebenarnya telah melakukan tinjauan lapangan sejak Juli 2023. Hasil verifikasi menggunakan GPS dan citra udara memastikan bahwa posisi pagar bambu berada 600 meter dari bibir pantai.
Secara hukum, lokasi tersebut merupakan wewenang penuh negara di bawah pengelolaan ruang laut, bukan daratan milik pribadi, dilansir pada 23 Januari 2026
Fakta paling krusial adalah pernyataan dari pihak KKP RI yang menegaskan bahwa tidak pernah ada penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Tanpa dokumen ini, seluruh aktivitas di pesisir tersebut ilegal.
DPP KNPI mendesak agar penegak hukum tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut tanggung jawab pejabat yang mendiamkan pelanggaran ini selama bertahun-tahun.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.