Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Anggota Polisi Polda Lampung Dihukum Enam Bulan Penjara
FAKTANASIONAL.NET - Anggota polisi yang bertugas di Polda Lampung, Bripda Ghazy Islami Putra Indria dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Rio Destrado. Bripda Ghazy Islami Putra Indria dihukum dalam perkara lalulintas yang men…
FAKTANASIONAL.NET - Anggota polisi yang bertugas di Polda Lampung, Bripda Ghazy Islami Putra Indria dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Rio Destrado. Bripda Ghazy Islami Putra Indria dihukum dalam perkara lalulintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
"Menjatuhkan hukuman selama enam bulan kurungan penjara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim saat membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alex Sander Mirza. Pada tuntutan sebelumnya, Jaksa Alex menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama tujuh bulan.
Perbuatan tersebut berawal pada Jumat tanggal 27 februari 2026 sekitar Pukul 20.00 WIB. Saat itu terdakwa Ghazy merasa suntuk di rumah sehingga terdakwa keluar rumah menggunakan mobilnya untuk mencari suasana tenang menuju Gunung Kunyit, Telukbetung, Bandarlampung.
“Saat ingin pulang, terdakwa menyadari ada kendaraan sepeda motor yang mengikuti dan mendengar suara yang meneriaki terdakwa sehingga Terdakwa menghindari konflik yang tidak jelas karena terdakwa tidak ada keterkaitan masalah dengan pengendara tersebut,” kata jaksa dalam dakwaannya.
“Guna menghindari konflik, terdakwa tetap melanjutkan perjalanan dan pada saat mendekati lokasi kejadian terdakwa sempat mendahului sepeda motor di depan hingga akhirnya mengenai sepeda motor di sisi kirinya. Terdakwa sempat mengaku anggota polisi dan meminta agar dibawA ke kantor polisi. Akibat peristiwa tersebut, korban bernama Salman meninggal dunia,” kata jaksa.
Halaman:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.