Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Oknum Polisi di Lampung Dituntut Tujuh Bulan Penjara
FAKTANASIONAL.NET - Anggota Polri yang bertugas di Polda Lampung berpangkat Bripda Ghazy Islami Putra Indria dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Alex Sander Mirza. Bripda Ghazy Is…
FAKTANASIONAL.NET - Anggota Polri yang bertugas di Polda Lampung berpangkat Bripda Ghazy Islami Putra Indria dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Alex Sander Mirza.
Bripda Ghazy Islami Putra Indria dituntut oleh jaksa dalam perkara Undang-undang lalulintas yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung pada Kamis (9/7).
“Dituntut tujuh bulan,” kata Jaksa Alex Sander Mirza di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Dia melanjutkan, dalam perkara tersebut, terdakwa bersama korban telah melakukan perdamaian dan bertanggungjawab atas kerugian yang dialami korban serta telah memberikan santunan.
“Dari pihak korban telah memberikan maaf atas perkara tersebut,” kata dia.
“Saat ingin pulang, terdakwa menyadari ada kendaraan sepeda motor yang mengikuti dan mendengar suara yang meneriaki terdakwa sehingga Terdakwa menghindari konflik yang tidak jelas karena terdakwa tidak ada keterkaitan masalah dengan pengendara tersebut,” kata jaksa dalam dakwaannya.
“Guna menghindari konflik, terdakwa tetap melanjutkan perjalanan dan pada saat mendekati lokasi kejadian terdakwa sempat mendahului sepeda motor di depan hingga akhirnya mengenai sepeda motor di sisi kirinya. Terdakwa sempat mengaku anggota polisi dan meminta agar dibawA ke kantor polisi. Akibat peristiwa tersebut, korban bernama Salman meninggal dunia,” kata jaksa.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.