Tekan Kejahatan Finansial, IASC OJK Amankan Rp723,7 Miliar dan Blokir 600 Ribu Rekening
FAKTANASIONAL.NET — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan langkah penindakan terhadap kejahatan finansial di Indonesia melalui unit Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak resmi beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juli 2026, IAS…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan langkah penindakan terhadap kejahatan finansial di Indonesia melalui unit Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak resmi beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juli 2026, IASC tercatat telah memproses sebanyak 636.014 laporan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan penipuan transaksi keuangan.
Dari ratusan ribu pengaduan yang masuk, penelusuran mendalam berhasil mengidentifikasi serta memverifikasi 1.726.500 rekening yang terindikasi terlibat kejahatan.
Langkah tegas penindakan dilakukan dengan memblokir sekitar 600 ribu rekening penipu, sekaligus menyelamatkan total dana masyarakat senilai Rp723,7 miliar.
Tidak hanya menghentikan peredaran dana ilegal, OJK juga mengupayakan pemulihan kerugian para korban secara bertahap.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa sebagian dana curian telah berhasil disetorkan kembali ke rekening para pemilik sah.
"Berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan," ujar Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
OJK Panggil Manajemen Kredivo dan KreditFazz
Selain penanganan penipuan transaksi perbankan, OJK turut memberikan perhatian serius terhadap penegakan aturan perilaku industri jasa keuangan, khususnya terkait metode penagihan oleh penyedia layanan pendanaan.
Meretrospeksi aduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran prosedur penagihan di lapangan, OJK telah mengambil tindakan pemanggilan resmi terhadap dua platform layanan keuangan digital, yakni Kredivo dan KreditFazz, guna merespons insiden di Purworejo.
"Dalam rangka menindaklanjuti dugaan penagihan di Purworejo, OJK memanggil manajemen Kredivo dan KreditFazz untuk meminta penjelasan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengambil tindakan," kata Dicky.
Langkah pemeriksaan tersebut menjadi wujud komitmen pengawasan OJK dalam mengawal kepatuhan para pelaku usaha jasa keuangan.
OJK menegaskan seluruh bentuk dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum demi menjamin keamanan serta hak-hak konsumen di tanah air.
Baca Juga: OJK Dorong Manajer Investasi Ekspansi ke Bisnis Dana Pensiun
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.