Fakta Nasional

Tekanan Penerimaan Pajak dan Cukai di Awal 2025

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Realisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan hingga akhir April 2025 mencapai Rp 810,5 triliun, namun tekanan berat terjadi pada komponen pajak. Setoran pajak hanya sebesar Rp 557,1 triliun, turun 10…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 26 May 2025 📖 1 menit
Tekanan Penerimaan Pajak dan Cukai di Awal 2025
Cukai/(pixbay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Realisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan hingga akhir April 2025 mencapai Rp 810,5 triliun, namun tekanan berat terjadi pada komponen pajak.

Setoran pajak hanya sebesar Rp 557,1 triliun, turun 10,74% dibanding periode yang sama tahun lalu (Rp 624,19 triliun) dan baru 25,4% dari target APBN. Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat Rp 100 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tiga faktor pemicu tekanan: implementasi Coretax System, perpanjangan batas pelaporan SPT PPh Orang Pribadi hingga April 2025, serta penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang menyesuaikan struktur tarif.

Transisi ke sistem baru memperlambat proses administrasi, sedangkan perubahan jadwal pelaporan menggeser realisasi setoran ke periode berikutnya.

Meski total penerimaan cukai meningkat, Cukai Hasil Tembakau (CHT) menunjukkan pelemahan akibat produksi rokok terus menurun: dari 323,9 miliar batang (2022) menjadi 317,4 miliar batang (2024).

Kenaikan tarif cukai agresif justru memicu penurunan produksi dan penerimaan hampir stagnan di kisaran Rp 213–218 triliun, sesuai teori kurva Laffer bahwa tarif terlalu tinggi menurunkan basis pajak.

Dalam laporan Macro Poverty Outlook April 2025, Bank Dunia mengingatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia paling rendah di antara negara berpendapatan menengah: 12,8% (2024), diproyeksi turun ke 11,9% (2025). Sebagai perbandingan, Timor Leste mencapai 40,8% dan negara-negara ASEAN lain rata-rata di atas 15%.

Dengan kontribusi pajak mencapai 77,5% dari total penerimaan, kemunduran setoran pajak membatasi ruang fiskal untuk belanja infrastruktur dan program sosial.

Belanja pemerintah tercatat negatif 1,38% (Q1 2025), padahal Q4 2024 tumbuh 4,17%. Menurut Badiul Hadi (Seknas FITRA), efisiensi anggaran lewat Inpres No. 1/2025 berpotensi melemahkan fiscal multiplier.

Ia menyarankan reformulasi target yang realistis, penyederhanaan prosedur perpajakan, dan transparansi demi meningkatkan kepatuhan jangka panjang.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK