Fakta Nasional

Tepat Sasaran dan Adil, Pemerintah Sesuaikan Aturan PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah resmi melakukan sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini ditempuh melalui penyempurnaan regulasi atas Peraturan Pemerin…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 06 July 2026 📖 2 menit
Tepat Sasaran dan Adil, Pemerintah Sesuaikan Aturan PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM
Pemerintah merevisi ketentuan PP 55/2022 untuk memberikan kepastian hukum berupa penghapusan batas waktu tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah resmi melakukan sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Langkah ini ditempuh melalui penyempurnaan regulasi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 guna memastikan pemberian insentif perpajakan menjadi jauh lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, menjelaskan bahwa salah satu poin perubahan paling krusial adalah perluasan sekaligus penataan ulang subjek pajak yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tersebut.

Menurut Monica, fasilitas tarif rendah ini kini difokuskan untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mempertegas sejumlah pengecualian bagi subjek tertentu agar pemanfaatan fasilitas tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Beragam Perlombaan dan Pameran UMKM Warnai Kemeriahan Festival Tradisi Melayu di Ketapang Selama Empat Hari

Penghapusan Batas Waktu untuk Orang Pribadi

Salah satu kabar baik dalam pembaruan kebijakan ini adalah dihapuskannya batas waktu pemanfaatan tarif 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

Mekanisme perhitungan peredaran bruto (omzet) yang menjadi syarat utama penggunaan tarif PPh Final juga turut disempurnakan.

Monica menegaskan bahwa pengetatan serta penambahan pengecualian dalam aturan baru ini sengaja dirancang demi menciptakan rasa keadilan yang merata di dalam ekosistem dunia usaha, terutama untuk memisahkan pelaku usaha yang bisnisnya sudah berkembang dari skala UMKM.

"Penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan. Jadi memang kalau misalnya suatu usaha sudah tidak dikategorikan lagi sebagai UMKM, tentu dia tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut," ujar Monica Christina Panjaitan dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Komitmen Pemerintah Mendukung UMKM Riil

DJP menggarisbawahi bahwa adanya penyempurnaan regulasi ini sama sekali bukan bentuk pengurangan dukungan atau komitmen pemerintah terhadap sektor UMKM nasional.

Sebaliknya, penataan ulang ini diharapkan dapat menyaring secara alami sehingga insentif perpajakan yang bersumber dari uang negara tersebut benar-benar dinikmati oleh para pelaku usaha kecil yang memang masih memenuhi kriteria dan sangat membutuhkan sokongan instrumen fiskal.

Baca Juga: Garansi Keberlanjutan Usaha, Mendag Budi Santoso Dorong UMKM Manfaatkan Skema Waralaba


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK