Terkait Rencana Aksi Cuti Massal Hakim, ASA Indonesia Ajak Masyarakat Kawal Penguatan Independen Yudikatif dan Jabatan Hakim
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - ASA Indonesia mengajak masyarakat untuk mengawal penguatan independensi lembaga yudikatif dan jabatan hakim pada peradilann di bawah Mahkamah Agung RI. Caranya adalah dengan mendukung penguatan anggaran bagi lembaga yudi…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - ASA Indonesia mengajak masyarakat untuk mengawal penguatan independensi lembaga yudikatif dan jabatan hakim pada peradilann di bawah Mahkamah Agung RI. Caranya adalah dengan mendukung penguatan anggaran bagi lembaga yudikatif, pengesahan undang-undang jabatan hakim dan peningkatan kesejahteraan hakim.
ASA Indonesia adalah organisasi yang beranggotakan alumni dari Asian Law Students’ Association National Chapter Indonesia (“ALSA Indonesia”), yang berasal dari Local Chapters dari 15 (lima belas) Fakultas Hukum yang tersebar di Indonesia.
Adapun beberapa universitas tersebut, yaitu: Univ. Syiah Kuala; Univ. Andalas; Univ. Sriwijaya, Univ. Indonesia; Univ. Padjadjaran; Univ. Jend. Soedirman; Univ. Gadjah Mada; Univ. Diponegoro; Univ. Airlangga; Univ. Brawijaya; Univ. Jember; Univ. Udayana; Univ. Hasanuddin; Univ. Sam Ratulangi; dan Univ. Mulawarman.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu (06/10/2024), Ketua Umum ASA Indonesia, Sonia Ramadhani, S.H., L.LM mengungkapkan bahwa pihaknya ingin menanggapi adanya rencana aksi cuti bersama Hakim se-Indonesia yang akan berlangsung pada sekitar tanggal 7-11 Oktober 2024.
“Kami memahami bahwa rencana aksi tersebut dipicu salah satunya karena permasalahan kesejahteraan hakim berupa gaji pokok dan tunjangan lainnya yang tidak kunjung mengalami kenaikan setelah terakhir kali diatur melalui PP No. 94/2012, sehingga tidak terjadi kenaikan kesejahteraan yang signifikan dalam lebih dari 12 tahun,” kata Sonia Ramadhani.
ASA Indonesia melalui pengurusnya, lanjut dia, merasa terpanggil untuk menanggapi rencana aksi tersebut.
Adapun berdasarkan diskusi dan kajian singkat yang telah dilakukan antara pengurus ASA Indonesia dengan pemangku kepentingan terkait (stakeholders) untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut maka ASA Indonesia, menyatakan sikap bahwa:
ASA Indonesia prihatin karena pada faktanya banyak profesi di Indonesia yang memiliki tugas pokok dan fungsi (“Tupoksi”) penting serta beban kerja yang berat, akan tetapi tidak turut ditunjang oleh jaminan kesejahteraan yang memadai.
Tanpa mengesampingkan profesi lainnya yang tidak kalah penting untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan, ASA Indonesia memandang bahwa profesi Hakim penting untuk dijamin kesejahteraannya, karena antara lain:
Tupoksi Hakim sangat sentral untuk memastikan terwujudnya kekuasaan kehakiman yang profesional dan independen, demi tercapainya keadilan dan penegakan hukum berdasarkan antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman;
Beban pekerjaan Hakim untuk mengadili perkara sangat berat. Pada faktanya, seorang Hakim dapat mengadili ratusan perkara dalam 1 (satu) tahun. Bahkan kami masih mendapati Hakim di Pengadilan Negeri Kelas II di daerah yang dalam 1 (satu) tahun setidaknya menangani lebih dari 200 (dua ratus) perkara.
Sebagai renungan, terdapat profesi tertentu yang dibatasi hanya dapat menangani kuantitas pekerjaan dalam jumlah terbatas untuk memastikan kualitas keluaran (output) dari pekerjaannya.
Namun demikian, seorang Hakim berdasarkan hukum tidak dapat menolak perkara yang masuk kepadanya. Sehingga jumlah perkara berlebih yang ditangani oleh seorang hakim adalah suatu keniscayaan.
Tidak hanya berat, pekerjaan Hakim juga rentan dengan ancaman eksternal. Dimana pada faktanya ancaman eksternal ini dapat menyasar kepada tubuh dan nyawa tidak hanya Hakim, akan tetapi juga keluarganya.
Seorang Hakim dituntut untuk independen. Sehingga Hakim dilarang untuk memperkaya diri dengan cara-cara melawan hukum seperti suap dan gratifikasi bahkan juga dilarang mencari pekerjaan tambahan di luar profesi hakim.
Komponen gaji pokok dan tunjangan lainnya terkait jabatan Hakim dalam PP No. 94/2012 sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini mengingat laju inflasi yang telah terjadi dalam 12 (dua belas) tahun terakhir. Oleh karena itu, ASA Indonesia sangat mendukung adanya penyesuaian gaji pokok dan tunjangan lainnya terkait jabatan hakim.
Selain adanya jaminan terhadap kesejahteraan hakim, ASA Indonesia berpandangan bahwa isu kesejahteraan maupun isu krusial lainnya dapat diatasi dengan baik, apabila lembaga yudikatif dan jabatan hakim di bawah Mahkamah Agung diperkuat posisinya.
ASA Indonesia berpandangan bahwa Mahkamah Agung masih banyak memiliki “pekerjaan rumah” untuk seluruh lembaga peradilan di bawahnya, antara lain memastikan peningkatan pelayanan kepada pencari keadilan dan mengupayakan rekrutmen calon Hakim guna mengatasi masalah kelebihan beban perkara yang ditangani Hakim.
Oleh karena itu, ASA Indonesia berharap agar lembaga yudifikatif di bawah Mahkamah Agung untuk diperkuat posisi tawar dan wewenangnya dalam memperoleh dan menggunakan APBN, sehingga tidak lagi seolah berada “di bawah” eksekutif (cq. Kementerian Keuangan) dan legislatif.
Hal ini lebih lanjut untuk mencegah agar profesi Hakim tidak terjebak pada “politik transaksional” yang sangat mungkin terjadi agar sejumlah anggaran tertentu disetujui.
ASA Indonesia berpandangan bahwa semangat untuk memperkuat profesi Hakim pernah semacam menemukan titik terang saat DPR RI mengesahkan RUU Jabatan Hakim.
Dalam Draft RUU Jabatan Hakim yang terakhir, memang masih terdapat pro dan kontra mengenai muatannya.
Terlepas dari itu, terdapat beberapa muatan pasal yang memiliki semangat baik untuk melindungi profesi hakim dan memperjelas Tupoksi.
Lebih lanjut, stakeholders terkait dari lembaga yudikatif diharapkan dapat turut menyempurnakan muatannya. Namun demikian, amat disayangkan bahwa RUU Jabatan Hakim mengalami “tarik-ulur” dalam prolegnas DPR RI.
Oleh karena itu, ASA Indonesia berpendapat bahwa perlu untuk mengembalikan RUU Jabatan Hakim dalam prolegnas serta mengajak serta stakeholders terkait dari lembaga yudikatif untuk proses pembahasan RUU Jabatan Hakim tersebut.
“ASA Indonesia akan mengawal konkrit supaya hal-hal di atas terpenuhi, antara lain dengan mengadakan kajian-kajian lanjutan dengan shareholders terkait serta bersurat kepada pejabat terkait dari elemen legislatif dan yudikatif,” ujara Sonia Ramadhani menutup keterangan tertulisnya.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.