Fakta Nasional

Tersangka Baru Kasus CPO: Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diduga Manipulasi Laporan

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali membuat gebrakan hukum yang menyita perhatian publik tanah air. Melalui penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pihak berwenang secara resmi menetap…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 26 May 2026 📖 1 menit
Tersangka Baru Kasus CPO: Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diduga Manipulasi Laporan
Tersangka Baru Kasus CPO: Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diduga Manipulasi Laporan/(Foto: Puspen Kejagung)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali membuat gebrakan hukum yang menyita perhatian publik tanah air.

Melalui penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pihak berwenang secara resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka.

Penetapan yang diumumkan pada Senin malam, 25 Mei 2026 ini berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam pusaran kasus mafia izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) alias minyak goreng.

Langkah tegas dari pihak Kejagung ini tentu bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Sebagaimana dihimpun dari laporan media nasional saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus, Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara suap hakim yang sebelumnya menjerat advokat Marcella Santoso.

Fakta-fakta baru di lapangan memaksa tim penyidik menelusuri aktor lain yang terlibat, dilansir dari RMOL pada 26 Mei 2026.

Kasus ini bermula pada krisis kelangkaan minyak goreng yang mencekik masyarakat pada Februari 2022. Yeka, yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman, mengambil inisiatif melakukan investigasi dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Namun, wewenang tersebut justru disalahgunakan. Tim penyidik menemukan fakta bahwa Yeka dengan sengaja mengubah materi Laporan Informasi Ombudsman RI.

Laporan yang esensinya menyoroti kelangkaan minyak goreng, secara sepihak disulap menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) demi memuluskan kepentingan ekspor.

Lebih ironis lagi, Yeka terbukti membocorkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 kepada pengacara korporasi, padahal dokumen tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan bagi Kemendag.

Atas serangkaian perbuatan manipulatif dan pelanggaran wewenang tersebut, Yeka langsung digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda dan tangan terborgol. Ia kini harus bersiap menghadapi proses peradilan yang panjang.

Secara hukum, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai langkah antisipasi dan kelancaran penyidikan, Kejagung menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK