Tersangka Korupsi ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Saat Perkara Diproses
FAKTANASIONAL.NET - Tersangka kasus dugaan pungli perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Oni Setiawan, meninggal dunia akibat serangan jantung. Mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jawa Timur tersebut meninggal dunia J…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Tersangka kasus dugaan pungli perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Oni Setiawan, meninggal dunia akibat serangan jantung. Mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jawa Timur tersebut meninggal dunia Jumat (18/9/2026) sore.
Kasi Intelijen Kejari Kota Surabaya Yogi Aryanto kepada wartawan mengatakan, Yogi menyebut Oni meninggal dunia akibat serangan jantung.
BACA JUGA
Rugi Rp5 Triliun akibat Blackout, Polri Periksa Pihak ESDM Terkait Korupsi Batu Bara
“Iya, mas. Meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB,” katanya.
Menurutnya, Oni sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya.
“Sebelum meninggal dunia, almarhum dibawa dari Rutan Kejati dibawa ke RSI buat segera dilakukan pertolongan lebih lanjut,” tandas Yogi.
Laporan lain juga menyebut Oni sempat mengalami kondisi darurat sebelum dibawa ke rumah sakit dan kemudian meninggal pada Jumat sore.
Oni Setiawan merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan pungli perizinan di lingkungan ESDM Jatim.
BACA JUGA
Skandal Korupsi Zirkon Kalteng: Kadis ESDM Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp1,3 Triliun!
Tersangka lainnya yakni Aris Mukiyono (AM), selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Hermawan (H), Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, dan Ertika Dinawati (ED), Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya permintaan sejumlah uang kepada pemohon untuk mempercepat proses perpanjangan maupun pengurusan perizinan usaha baru di sektor pertambangan dan air tanah.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Surabaya terus melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DESDM Provinsi Jawa Timur dengan dugaan modus pungutan liar pada proses perizinan usaha.
BACA JUGA
Kejagung Geledah Sejumlah Kantor, Usut Dugaan Korupsi Rp2 Triliun PT Migas Bekasi
Pelimpahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya pada Selasa (11/8/2026).
Menurut Yogi, berkas perkara telah masuk Tahap II. Tahap ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah seluruh tersangka menyelesaikan tahapan tersebut, jaksa akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya, dalam waktu dekat segera dilimpah ke pengadilan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap pelimpahan perkara tersebut dapat dilakukan secara bersamaan, sehingga jadwal persidangan para tersangka juga dapat digelar dalam waktu yang berdekatan.
Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Aris Mukiyono, Oni Setiawan, dan Hermawan sebagai tersangka pada April 2026 dalam perkara dugaan pungli, gratifikasi, dan pemerasan terkait proses perizinan di lingkungan ESDM Jatim.
Ertika Dinawati kemudian ditetapkan sebagai tersangka berikutnya pada Juli 2026.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.