TikTok dan CapCut Dihapus dari Google Play Store dan Apple App Store di AS
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pada 19 Januari 2025, aplikasi populer TikTok dan CapCut resmi dihapus dari Google Play Store dan Apple App Store di Amerika Serikat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang yang melarang aplikasi milik By…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pada 19 Januari 2025, aplikasi populer TikTok dan CapCut resmi dihapus dari Google Play Store dan Apple App Store di Amerika Serikat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang yang melarang aplikasi milik ByteDance beroperasi di wilayah tersebut dengan alasan keamanan nasional.
Langkah ini menimbulkan reaksi luas dari pengguna di seluruh dunia, terutama di AS, yang kini menghadapi pembatasan besar terhadap aplikasi yang sangat populer.
Keputusan ini diambil setelah beberapa bulan pembahasan intensif mengenai potensi ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh aplikasi milik ByteDance.
Pemerintah AS mengklaim bahwa aplikasi seperti TikTok dapat digunakan untuk mengumpulkan data pribadi pengguna Amerika dan memberikan akses kepada pemerintah China.
Pengadilan Banding AS menolak permintaan TikTok untuk menunda undang-undang tersebut, yang mewajibkan ByteDance menjual asetnya di AS atau menghadapi larangan operasi.
Meskipun begitu, Presiden terpilih Donald Trump menyatakan kemungkinan memberikan waktu tambahan 90 hari untuk menyelesaikan isu ini setelah pelantikannya.
Pengguna TikTok di Amerika Serikat yang mencoba mengakses aplikasi ini sekarang mendapatkan pesan bahwa layanan "tidak tersedia saat ini."
Selain TikTok, aplikasi lain milik ByteDance, seperti CapCut dan Lemon8, juga terkena dampak serupa.
Apple dan Google mengonfirmasi penghapusan ini sebagai langkah untuk mematuhi undang-undang yang berlaku.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai hak digital pengguna di tengah meningkatnya kontrol terhadap platform media sosial.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.