Fakta Nasional

Tolak Kekerasan di Lembaga Pendidikan, Kemenag Luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak

FAKTANASIONAL.NET – Perlindungan anak kini menjadi fokus utama pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan Islam yang aman dan bermartabat. Berangkat dari komitmen ini, Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Ny…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 13 July 2026 📖 2 menit
Tolak Kekerasan di Lembaga Pendidikan, Kemenag Luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak
Kemenag berkomitmen menerapkan lima pilar perlindungan guna menghapus segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan./Dok. Kemenag
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Perlindungan anak kini menjadi fokus utama pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan Islam yang aman dan bermartabat.

Berangkat dari komitmen ini, Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak, sebuah inisiatif yang diperkuat oleh lima pilar perlindungan di lingkungan pesantren dan madrasah.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan memuliakan martabat kemanusiaan.

Oleh karena itu, penguatan perlindungan anak menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya peningkatan tata kelola institusi pendidikan keagamaan.

"Karena kita mencintai pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban terus memperbaikinya. Tidak boleh ada satu pun anak mengalami kekerasan di tempat mereka belajar, mengaji, dan mengenal Tuhan," ujar Nasaruddin saat meluncurkan gerakan tersebut di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026).

Baca Juga: Gandeng Rohis se-Indonesia, Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Muda Penggerak Ekonomi Syariah

Lima Pilar Utama Ruang Aman & Nyaman Anak

Untuk memastikan gerakan ini berjalan efektif di lapangan, Kemenag telah menyiapkan lima pilar implementasi:

  1. Penguatan Regulasi dan Tata Kelola

    Penyempurnaan kebijakan perlindungan anak, standar penyelenggaraan, mekanisme perizinan, hingga sanksi administratif yang tegas. Kemenag juga akan memperketat definisi pondok pesantren agar statusnya tidak disalahgunakan oleh lembaga yang tidak bertanggung jawab.

    "Banyak lembaga menggunakan nama pesantren, padahal tidak memenuhi unsur-unsur yang seharusnya. Karena itu definisi pesantren akan diperjelas agar perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif," jelas Menag.

  2. Pencegahan Melalui Kurikulum Berbasis Cinta

    Membangun budaya pendidikan bebas kekerasan dengan meningkatkan kompetensi pengasuh, guru, dan ustaz melalui pendekatan kasih sayang. Evaluasi program ini menunjukkan perubahan positif pada hubungan antara guru dan murid, antarsantri, serta kepedulian lingkungan.

  3. Sarana dan Prasarana yang Aman

Penyediaan fasilitas asrama, sanitasi, dapur, ruang belajar, hingga jalur evakuasi yang memenuhi standar keselamatan fisik maupun psikologis anak.

  • Layanan Pengaduan yang Responsif

    Menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, menjamin kerahasiaan identitas korban, serta memastikan penanganan laporan berjalan cepat dan berpihak pada anak.

  • Kolaborasi Lintas Sektor

    Membangun sinergi yang kuat antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, media, hingga internal keluarga besar pesantren dan madrasah.

    "Tidak ada satu pihak pun yang mampu mengerjakan perlindungan anak sendirian. Semua harus berkolaborasi," tegasnya.

  • Melawan Kekerasan, Bukan Lembaganya

    Menag Nasaruddin juga mengingatkan publik agar tidak memberikan stigma negatif kepada institusi pesantren atau madrasah saat terjadi kasus.

    Menurutnya, fokus utama yang harus diperangi adalah tindakan kekerasannya, bukan lembaga pendidikannya.

    "Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak akan menyelamatkan nama baik, justru hanya memperpanjang persoalan," tambahnya.

    Di akhir arahannya, Menag mengajak para orang tua untuk tetap aktif mendampingi proses tumbuh kembang dan pendidikan anak.

    Beliau berharap ruang-ruang pendidikan di Indonesia ke depan dapat sepenuhnya bersih dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

    "Semoga pada hari-hari yang akan datang tidak ada lagi cerita tentang kekerasan di ruang sekolah, di ruang kelas, di ruang publik, di ruang keluarga, maupun di ruang mana pun juga," tutup Menag.

    Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kemenag ke Pansus Haji DPR 2024


    Halaman:

    Komentar (0)

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

    Jaringan Informasi Nusantara

    Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

    28 Provinsi Tercover
    500+ Kontributor Daerah
    FAKTA NASIONAL NETWORK