Tolak Pembukaan Segel Kontainer Sepihak, Kuasa Hukum PT PMM Desak Patuhi Prosedur Hukum
FAKTANASIONAL.NET — Penasihat Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, menegaskan bahwa proses pembukaan segel terhadap 15 kontainer milik kliennya wajib bersandar pada prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Penasihat Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, menegaskan bahwa proses pembukaan segel terhadap 15 kontainer milik kliennya wajib bersandar pada prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul adanya tudingan yang menyebut PT PMM bersikap tidak kooperatif karena sempat menolak pembukaan segel tersebut.
Poltak menjelaskan bahwa 15 kontainer berisi ilmenit tersebut statusnya telah disegel secara resmi dan mengantongi izin dokumen ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Oleh karena itu, segala tindakan lanjutan tidak boleh diambil hanya berdasarkan kecurigaan semata.
Baca Juga: Kejar Tayang! DPR dan Komisi XI Lembur Finalisasi UU P2SK Cegah Kekosongan Hukum
“Itu bukanlah merupakan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum karena pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang," kata Poltak kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ia juga menyentil tindakan sepihak yang dinilai tidak wajar dan dilakukan di luar jam kerja operasional resmi.
"Jangan asal dibuka, ada curiga langsung buka dan dibuka di jam 02.00 pagi dini hari saat orang tertidur lelap dan bermimpi,” sambungnya.
Di sisi lain, Poltak membantah keras narasi yang menuduh kliennya terlibat dalam praktik penyelundupan komoditas tambang ilegal berupa Logam Tanah Jarang (LTJ).
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium resmi dari PT Sucofindo maupun pihak Bea Cukai, komoditas ekspor tersebut murni merupakan ilmenit dan telah memenuhi seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Pihak PT PMM meminta agar seluruh rangkaian pemeriksaan dijalankan secara transparan guna menjamin kepastian hukum dan melindungi iklim investasi yang sah.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.