Fakta Nasional

Tolak Pernyataan AS dan Eropa Terkait Putusan Mahkamah Abitrase, China: Upaya Diskreditkan Negara

FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah China menolak pernyataan Amerika Serikat (AS), sejumlah negara Eropa, dan Uni Eropa terkait peringatan 10 tahun Putusan Mahkamah Arbitrase tentang Laut China Selatan. "Pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh AS, Filip…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 15 July 2026 📖 3 menit
Tolak Pernyataan AS dan Eropa Terkait Putusan Mahkamah Abitrase, China: Upaya Diskreditkan Negara

FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah China menolak pernyataan Amerika Serikat (AS), sejumlah negara Eropa, dan Uni Eropa terkait peringatan 10 tahun Putusan Mahkamah Arbitrase tentang Laut China Selatan.

"Pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh AS, Filipina, dan sejumlah negara Eropa, serta pernyataan Uni Eropa, terkait peringatan 10 tahun Putusan Arbitrase Laut China Selatan merupakan bentuk distorsi fakta dan upaya untuk mendiskreditkan China," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China (Jubir Kemenlu), Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing, China pada Selasa (15/7/2026).

"Kami menyesalkan dan menolak pernyataan-pernyataan tersebut."

Sebanyak 14 negara, yakni Australia, Jepang, Kanada, Estonia, Jerman, Italia, Latvia, Lituania, Selandia Baru, Filipina, Rumania, Slovenia, Inggris, dan AS mengeluarkan pernyataan bersama pada Ahad (12/7/2026).

Sengketa maritim harus diselesaikan secara damai sesuai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Mereka juga menegaskanPutusan Mahkamah Arbitrase bersifat final dan mengikat secara hukum bagi China dan Filipina terkait hak serta klaim maritim yang diputus Mahkamah Arbitrase. Pernyataan itu juga menyebut Mahkamah Arbitrase memutuskan tidak ada dasar hukum bagi klaim maritim China yang luas di Laut China Selatan, termasuk klaim yang didasarkan pada hak historis.

"Kepala Departemen Urusan Eropa di Kementerian Luar Negeri China telah menyampaikan protes keras kepada para kepala perwakilan diplomatik negara-negara terkait maupun Delegasi Uni Eropa untuk China," ucap Lin Jian.

Lin Jian mengemukakan kedaulatan China atas Nanhai Zhudao (Kepulauan Laut China Selatan).

Selain itu hak dan kepentingan terkait di Laut China Selatan telah terbentuk melalui perjalanan sejarah yang panjang serta memiliki landasan hukum yang kuat.

Posisi China tentang arbitrase Laut China Selatan sangat jelas, konsisten, dan tegas.

"Pertama-tama, 'Majelis Arbitrase' tersebut merupakan badan ad hoc yang dibentuk demi agenda politik sehingga sama sekali tidak memiliki kewenangan maupun imparsialitas. Proses arbitrase itu sendiri melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional," ucapnya. Lin Jian mengemukakan proses ini hanya manuver politik segelintir negara Barat yang bertujuan membendung China.

"China tidak menerima maupun mengakui putusan tersebut, serta menentang dan tidak akan pernah menerima klaim atau tindakan apa pun yang didasarkan pada putusan itu," tuturnya.

Lin Jian mengemukakan sejumlah negara Eropa perlu menyadari penerapan standar ganda terkait isu hukum internasional hanya akan semakin mengikis kredibilitas mereka di kancah internasional.

Selain itu tidak membantu memperdalam rasa saling percaya antara China dan Eropa. Eropa bukan pihak yang bersengketa di Laut China Selatan dan tidak berada pada posisi untuk menghakimi kedaulatan wilayah maupun hak dan kepentingan maritim China yang sah di kawasan tersebut.

"Kami mendesak Uni Eropa bertindak secara bijaksana, berhenti mendukung putusan ilegal tersebut, dan tidak mengganggu hubungan China-Uni Eropa," ucapnya.

Lin Jian mengutarakan arbitrase ini hanyalah lelucon politik yang dikemas seolah-olah sebagai proses hukum.

Satu dekade lalu Majelis Arbitrase ini telah melampaui kewenangannya dan menyalahgunakan yurisdiksinya.

"Putusan yang dihasilkannya bersifat ilegal, tidak sah, dan batal demi hukum. Putusan ilegal tersebut sama sekali tidak akan mengubah sejarah maupun fakta bahwa China menjalankan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksi atas Nanhai Zhudao," ucapnya. China menyatakan Nanhai Zhudao (Kepulauan Laut China Selatan) merupakan wilayahnya yang meliputi Dongsha Qundao (Kepulauan Dongsha).

Kemudian, Xisha Qundao (Kepulauan Xisha), Zhongsha Qundao (Kepulauan Zhongsha), dan Nansha Qundao (Kepulauan Nansha/Kepulauan Pratas),

Selanjutnya, Kepulauan Paracel, Kepulauan Spratly, serta kawasan Macclesfield Bank.

Kepulauan ini mencakup berbagai pulau, terumbu karang, gosong karang, dan pulau karang kecil dalam berbagai ukuran. Nansha Qundao merupakan gugusan terbesar, baik dari jumlah pulau dan terumbu karang maupun luas wilayah geografisnya.

China menyatakan aktivitas masyarakatnya di Laut China Selatan telah berlangsung lebih dari 2.000 tahun.

Jadi, pihak pertama menemukan, menamai, menjelajahi, dan memanfaatkan Nanhai Zhudao beserta perairan terkait.

Sejak Republik Rakyat China (RRC) berdiri pada 1 Oktober 1949 berulang kali mempertahankan kedaulatannya atas Nanhai Zhudao beserta hak dan kepentingan terkait di Laut China Selatan.

Hal ini melalui penerbitan peraturan perundang-undangan, pembentukan administrasi, dan penyampaian pernyataan diplomatik. China menilai klaim wilayah serta pendudukan paksa atas sejumlah pulau dan terumbu karang di Nansha Qundao oleh beberapa negara tidak sah dan batal demi hukum.

Negara ini akan terus menentang tindakan tersebut serta menuntut negara-negara terkait menghentikan pelanggaran terhadap wilayahnya.

Filipina mengajukan gugatan terhadap China ke Mahkamah Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda pada 2013.

Kemudian, pada 2016 mahkamah memutuskan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut (370 kilometer) menjadi hak Filipina.

Hal ini untuk memanfaatkan sumber daya alam di kawasan tersebut, meskipun wilayah itu tumpang tindih dengan klaim China.

Putusan tersebut juga menyatakan China telah melanggar hak-hak berdaulat Filipina. Dampak lainnya  menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem terumbu karang.

Mahkamah juga menyatakan reklamasi pulau yang dilakukan China di kawasan tersebut tidak memberikan hak maritim tambahan kepada pemerintah China.

Namun, China tidak pernah menerima putusan Mahkamah Arbitrase tersebut. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK