Transisi Ekspor Satu Pintu Berjalan Mulai 1/6/2026, Eksportir Wajib Lapor ke PT DSI
FAKTANASIONAL.NET — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) resmi diberlakukan mulai besok, Senin 1/6/2026. Airlangga men…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) resmi diberlakukan mulai besok, Senin 1/6/2026.
Airlangga menjelaskan bahwa peluncuran perdana ini menandai dimulainya fase transisi sebelum regulasi tersebut diterapkan secara penuh dan mengikat pada tahun depan.
Selama masa transisi ini berjalan, para pelaku usaha pengapalan komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, serta paduan besi (ferro alloy) diizinkan untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan internasional seperti biasa.
Kendati demikian, seluruh rekam jejak kegiatan operasional ekspor wajib diserahkan kepada pihak berwenang.
"Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu 31/5/2026.
Baca Juga: aTok! Menko Airlangga Pastikan Aturan WFH ASN Berlaku Dua Bulan Lagi
Airlangga menegaskan bahwa setiap korporasi pemegang izin ekspor komoditas terkait kini memiliki keterikatan regulasi baru untuk membuka transparansi data logistik mereka.
"Namun, demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor," sambung Menko Perekonomian.
Guna mempermudah alur birokrasi di lapangan, proses pelaporan korporasi tersebut akan difasilitasi penuh oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan.
Otoritas telah mengintegrasikan sistem pelaporan ini ke dalam Portal Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 yang telah disesuaikan fungsinya.
Pemerintah menjadwalkan adanya agenda evaluasi komprehensif setelah tiga bulan pertama masa transisi bergulir.
Hasil penilaian tersebut nantinya akan dijadikan parameter utama untuk menyusun peta jalan eksekusi tahap akhir, yakni pemberlakuan ekspor satu pintu secara total di awal tahun depan.
"Dengan demikian, para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," tutur Airlangga memaparkan garis linimasa kebijakan.
Ia juga menekankan bahwa intervensi pembentukan BUMN ekspor ini murni bertujuan untuk membenahi sengkarut tata kelola serta memperketat pengawasan perdagangan logistik Sumber Daya Alam (SDA) strategis milik Indonesia.
Kebijakan proteksi ekonomi ini juga dirancang sejak awal guna memutus rantai praktik kecurangan perdagangan internasional, seperti manipulasi nilai faktur penagihan (under-invoicing), pengalihan laba ke luar negeri (transfer pricing), hingga aksi penyelundupan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor. Sehingga nilai ekspor yang tercatat bisa menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya," pungkas Airlangga di akhir keterangannya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.