Fakta Nasional

Trump Kembalikan Rp1.800 Triliun Tarif ke Importir, Putusan Mahkamah Agung AS Paksa Pemerintah Bayar Refund

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengembalikan sekitar US$100 miliar atau setara sekitar Rp1.800 triliun kepada para importir setelah kebijakan tarif yang diberlakukan berdasarkan International Emergency E…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 06 August 2026 📖 2 menit
Trump Kembalikan Rp1.800 Triliun Tarif ke Importir, Putusan Mahkamah Agung AS Paksa Pemerintah Bayar Refund
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengembalikan sekitar US$100 miliar atau setara sekitar Rp1.800 triliun kepada para importir setelah kebijakan tarif yang diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Jumlah itu setara sekitar 60 persen dari total US$166 miliar penerimaan tarif yang berhasil dikumpulkan sepanjang 2025.

Dikutip dari CNBC International, Kamis (6/8/2026), nilai pengembalian tersebut tercantum dalam dokumen pemerintah AS yang diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional pada Selasa (4/8/2026).

Mahkamah Agung AS memutuskan pada akhir Februari bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif tersebut.

Sekitar dua pekan kemudian, Hakim Federal Richard Eaton memerintahkan seluruh pungutan tarif berdasarkan IEEPA dikembalikan kepada para importir.

Meski kebijakannya dibatalkan, Trump tetap mempertahankan pandangannya terhadap tarif tersebut. "Kebijakan tarif telah memberikan hasil yang luar biasa.

Kami telah mengumpulkan dana hingga ratusan miliar dolar. Mahkamah Agung memang memberikan sedikit hambatan, namun kami diperbolehkan untuk melaksanakannya dengan cara yang berbeda," ujar Trump dalam wawancara dengan Fox News pada Selasa.

Untuk mempercepat proses pengembalian dana, U.S. Customs and Border Protection (CBP) sejak akhir April mengoperasikan sistem Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE).

Dalam dokumen yang disampaikan ke pengadilan pada Selasa (4/8/2026), pejabat CBP Brandon Lord menjelaskan bahwa hingga 31 Juli, CAPE telah menerima 252.496 deklarasi pengembalian yang mencakup lebih dari 25 juta entri impor.

Dari total hampir US$129 miliar pengembalian yang diajukan maupun telah disertifikasi, sekitar US$100 miliar telah diproses dan dikirim ke Departemen Keuangan AS untuk dibayarkan kepada importir.

Di sisi lain, proses tersebut masih dibayangi sengketa hukum. Perusahaan importir Freestyle World mengajukan gugatan kelompok (class action) karena menilai perusahaan-perusahaan kecil mengalami kesulitan memperoleh pengembalian dana melalui sistem CAPE.

Namun pemerintah AS menyatakan permohonan tersebut terlambat dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

Data pemerintah menunjukkan lebih dari 330.000 importir membayar tarif IEEPA atas lebih dari 53 juta entri impor, sehingga proses pengembalian dana diperkirakan masih akan berlangsung dalam waktu yang cukup panjang.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK