Fakta Nasional

Uang Dikumpulkan dari Petani Untuk Menhut Berbentuk Rupiah, KPK Masih Dalami Apakah Diberikan Sepenuhnya Buat Raja Juli Antoni

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby mengumpulkan uang sebesar Sin$46.500 untuk Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni (RJ). Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Pr…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 24 July 2026 📖 1 menit
Uang Dikumpulkan dari Petani Untuk Menhut Berbentuk Rupiah, KPK Masih Dalami Apakah Diberikan Sepenuhnya Buat Raja Juli Antoni
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby mengumpulkan uang sebesar Sin$46.500 untuk Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni (RJ).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menyebutkan semula uang ini dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari kepala desa, camat, koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani.

“KPK masih mendalami apakah uang tersebut diberikan sepenuhnya kepada Raja Juli atau tidak,” katanya di Jakarta pada Jumat (24/7/2026).

KPK baru memperoleh informasi saat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Juprizal (JUL) sebagai saksi kasus tersebut pada 8 Juli 2026 bahwa uang yang telah diberikan kepada Raja Juli Antoni adalah sebesar Sin$12.500.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. OTT ini merupakan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing selama 2021–2026.

KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026 dan kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan dan kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli Antoni mengemukakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK