Fakta Nasional

Untuk Apa Pasukan TNI Berjaga di Rumah Jampidsus? Hari SDR: Umumkan Dasar dan Ancamannya, Atau Tarik Pasukan ke Barak!

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kritik keras disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, atas pengerahan pasukan TNI untuk menjaga rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hari SDR menga…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 09 July 2026 📖 3 menit
Untuk Apa Pasukan TNI Berjaga di Rumah Jampidsus? Hari SDR: Umumkan Dasar dan Ancamannya, Atau Tarik Pasukan ke Barak!

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kritik keras disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, atas pengerahan pasukan TNI untuk menjaga rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Hari SDR mengajukan pertanyaan paling mendasar: atas dasar hukum apa, dan untuk menghadapi ancaman apa pengerahan pasukan TNI dilakukan?

"Jampidsus tidak perlu dijaga seketat itu, dia bukan presiden, dia bukan Panglima TNI," kata Hari.

Ia meminta Presiden Prabowo menarik pasukan itu bila tidak ada ancaman nyata. Menurut Hari, ada empat argumen yang bisa dijadikan analisa.

Pertama, soal beban pembuktian.

Dalam negara hukum, pengerahan kekuatan bersenjata tidak boleh berdiri di atas asumsi. Jika benar ada ancaman teror atau intimidasi terhadap Jampidsus, pemerintah wajib menyampaikannya secara terbuka: siapa yang mengancam, dalam bentuk apa, dan sejak kapan.

Selama informasi itu tidak pernah disampaikan, yang publik saksikan bukan perlindungan, melainkan unjuk kekuatan. Dan unjuk kekuatan di depan rumah seorang pejabat, tepat ketika penyidik datang, jelas berbeda maknanya dari sekadar penjagaan.

Kedua, soal garis yang ditarik Reformasi.

Setelah 1998, peran TNI dikembalikan pada pertahanan negara, bukan urusan penegakan hukum sipil. Menempatkan prajurit bersenjata di antara dua lembaga penegak hukum — kepolisian yang sedang menyidik dan kejaksaan yang dijaga — mengaburkan garis itu.

Memang ada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa. Tetapi sebuah peraturan tidak bisa diperluas menjadi alat untuk menghalangi proses hukum yang sah. Melindungi Jaksa dari ancaman fisik adalah satu hal; menghadang penyidikan adalah hal yang sama sekali berbeda.

Ketiga, rangkaian penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri.

Hari memberi penekanan tegas tentang apa yang terjadi pada malam yang sama. Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik Kortas Tipidkor Polri menyita sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di Sentul, Bogor — berupa 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan Singapura, serta uang tunai — dan sekitar Rp67 miliar lagi dari kafe de'Clan dan money changer di Cipete.

Semuanya bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang pada perkara batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Ketika temuan sebesar ini muncul, berlindung di balik pasukan justru menebalkan kecurigaan publik, bukan menghapusnya. Di sinilah kalimat Hari, "kalau bersih kenapa harus risih", menemukan bobotnya: bukan sebagai hinaan, melainkan sebagai ujian sederhana. Pihak yang bersih bersedia diperiksa; pihak yang gelisah cenderung menghindar.

Keempat, soal posisi Presiden.

Kepolisian menyebut rangkaian penggeledahan ini sebagai atensi langsung Presiden Prabowo. Pada saat yang sama, TNI yang tunduk pada Presiden berjaga di rumah pejabat yang namanya beredar dalam pusaran perkara itu.

Artinya, satu lembaga negara sedang menyidik, sementara lembaga negara lain berjaga — di alamat yang sama. Situasi ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Presiden sebagai pemegang komando tertinggi justru wajib memperjelas: negara sedang melindungi jaksa, atau sedang mengusut sebuah perkara? Keduanya tidak bisa ditampilkan bersamaan tanpa merusak kepercayaan publik.

Maka tuntutannya sederhana dan tegas, yaitu umumkan dasar hukum dan ancaman yang menjadi alasan pengerahan itu, atau tarik pasukan. Selesaikan setiap persoalan hukum melalui pengadilan, secara terbuka, sebagaimana ditegaskan Hari sendiri: "Kalau kita hormati hukum, ya ikuti prosedur hukum, itu kan ada di pengadilan."

Satu catatan yang tidak boleh dilupakan: kepolisian sampai kini belum mengumumkan pemilik rumah di Sentul, dan Febrie belum berstatus tersangka.

Semua nama dalam perkara ini tetap dilindungi asas praduga tak bersalah. Justru karena itu, jalan keluarnya bukan menutup diri di balik pasukan, melainkan membuka perkara di ruang sidang. Sebab kredibilitas penegak hukum tidak diukur dari seberapa ketat ia dijaga, melainkan dari seberapa berani ia diperiksa.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK