Usut Fraud Rp2,4 Triliun, OJK dan Bareskrim Buru Aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI)
FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri tengah melakukan langkah intensif untuk melacak aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam mendukung proses pemulihan dana para l…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri tengah melakukan langkah intensif untuk melacak aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam mendukung proses pemulihan dana para lender (pemberi pinjaman) yang menjadi korban dugaan praktik fraud di perusahaan fintech tersebut.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari temuan internal OJK yang mengendus adanya ketidakberesan dalam operasional PT DSI. Kasus ini kini telah masuk ke ranah hukum pidana.
Koordinasi Penegakan Hukum dan Pelacakan Aset
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman, menegaskan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan kepolisian untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
Baca Juga: Ketegasan OJK: Denda Rp542 Miliar untuk Pembersih Pasar Modal
“OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait PT DSI. Sebelumnya, melalui proses pemeriksaan, ditemukan indikasi tindakan fraud di PT DSI yang kemudian ditindaklanjuti melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2026).
Fokus utama saat ini adalah memetakan aliran dana dan aset yang masih tersisa.
“Saat ini koordinasi dengan Bareskrim Polri terus dilakukan, termasuk dalam proses penelusuran aset PT DSI dan/atau aset lain yang diduga terkait dengan penempatan dana para lender, guna mendukung proses pemulihan dana lender sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Pengawasan Tata Kelola dan RUPD
Selain aspek pidana, OJK juga memastikan bahwa jalur komunikasi antara perusahaan dan nasabah tetap terjaga. OJK memantau ketat rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Debitur (RUPD) sebagai wadah transparansi.
“OJK juga terus memonitor secara ketat rencana pelaksanaan RUPD, termasuk memastikan terdapat pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan mewakili perusahaan apabila Direksi tidak dapat menyelenggarakan RUPD, sehingga proses tata kelola dan komunikasi dengan lender tetap berjalan,” tutur Agusman.
Modus Proyek Fiktif dan Kerugian Triliunan
Kasus PT DSI mencatat angka kerugian yang fantastis, yakni diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. Praktik lancung ini diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2018 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan adalah penyaluran pendanaan masyarakat ke proyek fiktif dengan mencatut data peminjam (borrower) eksisting.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.