Fakta Nasional

Wajib Berantas Mafia Pangan demi Lindungi Hak Warga

Pemerintah dan aparat didesak membasmi mafia pangan menyusul temuan penyalahgunaan 600 ton beras SPHP di Matraman, Jakarta Timur, pada 28 Oktober 2026. Praktik curang ini merugikan rakyat kecil.

Penulis: argenteaayu Tuesday, 03 November 2026 📖 2 menit
Wajib Berantas Mafia Pangan demi Lindungi Hak Warga

FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk bertindak tegas memberantas jaringan mafia pangan di tanah air. Desakan ini mengemuka setelah terbongkarnya kasus penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Kasus tersebut terungkap pada 28 Oktober 2026. Dalam temuan awal di lokasi, sekitar 600 ton beras SPHP diduga sengaja dibongkar dari kemasan aslinya. Pelaku kemudian mengemas ulang beras tersebut dan memasarkannya kembali sebagai beras kategori premium.

Padahal, beras subsidi itu seharusnya dijual kepada masyarakat dengan harga maksimal Rp 12.500 per kilogram untuk Zona I. Akibat praktik culas ini, harga beras tersebut melonjak di pasaran hingga mencapai angka Rp 17.000 per kilogram.

Selisih harga sebesar Rp 4.500 per kilogram tentu sangat memberatkan masyarakat. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, perbedaan harga itu mengurangi kemampuan mereka untuk membeli kebutuhan penting lain. Hal ini mencakup anggaran protein, susu anak, biaya sekolah, serta kebutuhan pokok harian.

Sepanjang tahun 2026, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 4,97 triliun untuk program SPHP. Target penyaluran beras murah ini mencapai 828 ribu ton demi menjaga stabilitas harga. Anggaran besar itu harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.

Selain kasus beras SPHP, pengawasan ketat juga perlu diperluas terhadap produk beras fortifikasi. Berdasarkan hasil uji laboratorium, ditemukan sebanyak 25 dari 27 merek beras fortifikasi yang tidak sesuai standar gizi pada label. Padahal, produk tersebut dijual dengan harga rata-rata mencapai Rp 23.385 per kilogram di pasaran.

Kondisi sektor pertanian Indonesia sebenarnya berada pada tren yang cukup positif dan kuat. Badan Pusat Statistik mencatat angka produksi beras nasional pada tahun 2025 lalu berhasil mencapai 34,69 juta ton. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 13,29 persen jika dibandingkan dengan capaian tahun 2024.

Pemerintah juga telah mengalokasikan dana sebesar Rp 164,4 triliun melalui APBN 2026. Anggaran itu difokuskan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional secara menyeluruh dan terpadu. Fokus utamanya adalah memastikan ketersediaan cadangan pangan serta efektivitas penyaluran subsidi bagi masyarakat.

Untuk mengatasi masalah ini secara tuntas, pemerintah perlu menerapkan strategi pemberantasan yang terpadu dan komprehensif. Aparat penegak hukum diminta melacak aliran barang serta aliran uang dari hulu ke hilir. Penindakan tegas harus menyasar korporasi dan seluruh pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari kejahatan ini.

Selain itu, sistem pelacakan digital berbasis kode QR perlu segera diterapkan pada rantai distribusi beras SPHP. Langkah ini penting agar pengawasan distribusi menjadi jauh lebih transparan dan mudah dipantau. Pemerintah juga wajib memperkuat koordinasi lintas instansi demi melindungi hak-hak konsumen di seluruh wilayah Indonesia.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK