Warga: "Kalau Saya Mengkritik Apakah Bakal Ditangkap Polisi?"
FAKTANASIONAL.NET - Salah satu pertanyaan paling sensitif dalam demokrasi Indonesia Kini adalah: seberapa jauh kekuasaan kepolisian boleh digunakan menghadapi kritik masyarakat? Pertanyaan itu muncul setelah kasus warga yang diproses hukum karena ak…
FAKTANASIONAL.NET - Salah satu pertanyaan paling sensitif dalam demokrasi Indonesia Kini adalah: seberapa jauh kekuasaan kepolisian boleh digunakan menghadapi kritik masyarakat?
Pertanyaan itu muncul setelah kasus warga yang diproses hukum karena aktivitas mereka di media sosial.
Pada Agustus 2026, Polda Jawa Barat menetapkan dua warga Cimahi berinisial AYP, 49 dan AF, 40, sebagai tersangka dalam kasus unggahan dan komentar atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran.
Pihak Amnesty International Indonesia mengecam tindakan tersebut dan menilai penangkapan itu mempersempit ruang kebebasan sipil.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan sederhana tetapi serius:
Apakah negara sedang melindungi masyarakat dari ancaman, atau terlalu mudah menggunakan instrumen hukum menanggapi kritik?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa polisi selalu salah.
Polisi memiliki tugas penting: menjaga keamanan, menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan mencegah tindak pidana.
Namun justru karena kewenangan polisi besar, standar kehati-hatiannya juga harus tinggi.
Seorang warga biasa tidak memiliki kekuasaan yang sama dengan negara.
Negara memiliki polisi, jaksa, pengadilan, penjara, aparat intelijen, serta berbagai perangkat hukum. Karena itu, ketika seorang warga berhadapan dengan aparat, posisi keduanya jauh tidak seimbang.
Itulah sebabnya hukum harus diterapkan secara hati-hati. Justru dalam demokrasi, kritik merupakan salah satu cara masyarakat mengawasi kekuasaan.
Persoalan menjadi lebih rumit karena sekarang kritik berlangsung di media sosial.
Satu kalimat dapat dibuat dalam hitungan detik dan tersebar kepada ribuan orang. Tidak semua komentar bijaksana. Tidak semua unggahan akurat.
Tetapi ketidakbijaksanaan tidak otomatis sama dengan kejahatan.
Di sinilah aparat perlu membedakan antara pendapat yang tidak disukai, informasi yang salah, kritik yang keras, satire, dan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pidana.
Kesalahan dalam membedakan kategori tersebut dapat menghasilkan persoalan serius.
Jika warga melihat seseorang diproses hanya karena mengkritik pejabat, muncul ketakutan.
Masyarakat kemudian berpikir: "Kalau saya mengkritik, apakah saya juga bisa dilaporkan?"
Ketakutan semacam itu berbahaya bagi demokrasi.
Sebab demokrasi membutuhkan masyarakat yang berani berbicara. Bukan masyarakat yang selalu setuju.
Sebaliknya, bukan berarti polisi tidak boleh melakukan tindakan hukum. Jika terdapat bukti kuat bahwa seseorang benar-benar melakukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan.
Tetapi proses tersebut harus transparan dan proporsional.
Pertanyaan publik mengenai kasus AYP dan AF, misalnya, bukan hanya apakah mereka melakukan kesalahan, tetapi juga apakah respons negara terhadap kesalahan tersebut proporsional.
Mengapa tidak cukup dilakukan klarifikasi? Mengapa harus ditangkap? Apa unsur pidananya? Apakah ada ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu bukan bentuk kebencian kepada polisi.
Justru pertanyaan tersebut adalah bentuk pengawasan terhadap lembaga yang menggunakan kewenangan negara.
Menariknya, persoalan reformasi Polri juga diakui dari dalam lembaga politik negara. Komisi III DPR pernah menilai reformasi Polri belum sepenuhnya sejalan dengan persepsi publik dan masih menyisakan persoalan mendasar.
Artinya, kritik terhadap Polri bukan semata-mata suara aktivis atau pengguna media sosial.
Ada problem persepsi publik yang memang perlu dijawab.
Polri tidak cukup hanya memperbaiki prosedur internal.
Polri harus memperbaiki kepercayaan masyarakat.
Kepercayaan tidak dapat diperintah.
Tidak bisa dikatakan, "Percayalah kepada polisi."
Kepercayaan harus dibangun melalui tindakan.
Ketika polisi salah, harus ada koreksi.
Ketika polisi melakukan kekerasan berlebihan, harus ada pertanggungjawaban.
Ketika polisi dituduh melakukan kriminalisasi kritik, harus ada penjelasan yang terbuka.
Ketika polisi benar, masyarakat juga harus menghormati proses hukum.
Inilah hubungan ideal antara masyarakat dan aparat.
Bukan masyarakat takut kepada polisi. Bukan pula polisi takut kepada masyarakat. Yang seharusnya muncul adalah saling menghormati hukum.
Reformasi Polri juga tidak boleh berhenti pada perubahan struktur organisasi atau pergantian pejabat.
Reformasi yang sesungguhnya terlihat ketika seorang warga biasa dapat berhadapan dengan polisi tanpa merasa bahwa dirinya berhadapan dengan kekuasaan yang tidak mungkin dikalahkan.
Polisi harus kuat menghadapi kejahatan. Tetapi polisi juga harus kuat menghadapi kritik.
Justru aparat yang benar-benar percaya diri dengan institusinya tidak akan mudah tersinggung oleh kritik.
Sebab institusi yang kuat tidak takut diperiksa.
Institusi yang kuat tidak takut dikritik. Institusi yang kuat tidak takut transparan.
Maka pertanyaan kepada Polri sebenarnya sederhana:
Apakah masyarakat harus takut kepada polisi, atau polisi harus membuat masyarakat merasa aman?
Jawabannya seharusnya jelas.
Polisi dibentuk bukan agar rakyat takut. Polisi dibentuk agar rakyat merasa terlindungi. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.