Alasan Penganggaran dan Solusi Alternatif Pemerintah
Pada Senin, 2 Juni 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kendala utama yang memicu pembatalan adalah rumitnya proses penganggaran. Menurut Sri Mulyani,
“Untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata kebutuhan proses penganggarannya lebih lambat. Kalau targetnya Juni dan Juli, maka tidak bisa dijalankan.”
Akibatnya, anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk subsidi tarif listrik 50% dialihkan ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program BSU sendiri dikhususkan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Pencairan BSU diharapkan bisa lebih cepat tersalur melalui jalur administrasi keuangan yang telah disederhanakan.
Sementara itu, walau diskon listrik batal, pemerintah menekankan fokus pada perlindungan daya beli masyarakat dan penyerapan anggaran subsidi untuk kelompok rentan.
Pergeseran ke BSU diharapkan dapat memperkuat konsumsi rumah tangga sekaligus mencegah terjadinya permasalahan liquidity pada pedagang kecil dan pekerja harian.
Pembatalan sepihak ini menuai beragam respons. Sebagian pihak mempertanyakan transparansi proses perumusan kebijakan di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bahkan, sebagian akademisi menilai bahwa pemerintah perlu memperbaiki mekanisme koordinasi antar lembaga sebelum mengumumkan kebijakan strategis semacam ini.
Di sisi lain, pelanggan listrik daya 1.300 VA ke bawah yang sebelumnya menanti diskon tarif hingga 50% terpaksa mencari alternatif penghematan energi, misalnya dengan menggunakan peralatan hemat energi (stiker berlabel “Energy Star” atau produk setara lokal).
Masyarakat juga diimbau untuk bijak menggunakan listrik sembari menunggu kebijakan subsidi yang lebih tepat sasaran.[dit]











