JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons serius kabar aktivitas tambang nikel yang disebut mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem perairan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil seluruh pemegang izin wilayah tambang di lokasi tersebut dan mengadakan evaluasi menyeluruh.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan di kawasan rawan ekosistem tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa pengawasan.
Papua dikenal memiliki otonomi khusus, sehingga penanganan isu-isu strategis di sana memerlukan pendekatan yang menghormati kearifan lokal setempat. Menurut Bahlil, “Saya ada rapat dengan dirjen.
Saya akan panggil pemiliknya, mau BUMN maupun swasta,” ketika ditemui di Jakarta International Convention Center, Selasa (3/6/2025).
Panggilan ini nantinya akan melibatkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) untuk mengevaluasi izin yang diterbitkan, tata cara operasional tambang, serta kepatuhan terhadap aturan perlindungan lingkungan.
Langkah pertama yang akan diambil Kementerian ESDM adalah memanggil pemegang izin yang aktif melakukan kegiatan pertambangan nikel di pulau-pulau Raja Ampat, seperti Gag, Kawe, dan Manuran.
Ketiga pulau tersebut masuk kategori pulau kecil yang, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seharusnya tidak diizinkan untuk tambang skala besar.
Kementerian berencana memverifikasi seluruh dokumen perizinan, melakukan audit kepatuhan teknis, hingga memastikan bahwa kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah dilaksanakan secara benar.
Dalam proses pemanggilan itu, Direktorat Jenderal Minerba akan menegaskan izin tambang mana saja yang wajib menghentikan operasionalnya untuk sementara hingga hasil evaluasi keluar. Bahlil menyatakan, “Di Papua itu kan ada otonomi khusus, jadi perlakuannya juga khusus.











