Menteri ESDM Panggil Pemegang Izin Tambang Nikel di Raja Ampat untuk Evaluasi Dampak Lingkungan

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia/net.

Saya melihat ada kearifan-kearifan lokal yang belum disentuh dengan baik.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa selain aspek hukum, Kementerian ESDM juga akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat yang dominan bertahan hidup dari ekosistem laut.

Greenpeace Indonesia, sebagai salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga berstatus Organisasi Non-Pemerintah (Ornop), telah menyoroti dampak buruk pertambangan nikel di Raja Ampat.

Hasil penelusuran mereka pada tahun lalu menemukan aktivitas tambang di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran yang menyebabkan kerusakan hutan bakau, pencemaran sungai dan laut, serta mengancam kelestarian terumbu karang.

Menurut laporan Greenpeace, industri hilirisasi nikel yang masih bergantung pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive turut memperparah emisi karbon, sehingga memicu krisis iklim.

Greenpeace mendesak pemerintah dan para pelaku industri nikel untuk menghentikan seluruh kegiatan tambang di wilayah tersebut. Mereka menegaskan bahwa kerugian yang dialami masyarakat setempat, baik secara ekonomi maupun budaya, telah cukup parah.

Masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada hasil laut kini terancam kehilangan mata pencaharian. Oleh karena itu, selain evaluasi perizinan, Kementerian ESDM juga didorong untuk mensosialisasikan dan menerapkan praktik terbaik pengelolaan lingkungan serta penghormatan atas hak masyarakat adat.

Pemerintah pusat harus bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat untuk memastikan kepentingan ekosistem laut Raja Ampat tetap menjadi prioritas.

Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran serius, izin tambang dapat dicabut atau diperbarui dengan syarat ketat. Harapannya, langkah ini tidak hanya melindungi ekosistem perairan yang sangat kaya, tetapi juga memastikan masyarakat adat dapat mempertahankan tradisi dan mata pencaharian mereka.[dit]