“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” tegas Iqbal.
Ketiga, reformasi pajak perburuhan.Buruh menolak pajak yang makin membebani rakyat, menuntut kenaikan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta, serta penghapusan pajak atas THR dan pesangon. Said menilai kebijakan tersebut akan menjaga daya beli dan justru menggerakkan ekonomi.
Selain tiga tuntutan itu, buruh juga mendesak pengesahan UU Ketenagakerjaan baru sesuai amanat Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2024. Mereka menilai waktu dua tahun yang diberikan MK segera habis, sementara pembahasan di DPR belum menunjukkan progres nyata.
UU baru diharapkan mengakomodasi isu upah layak, pembatasan kontrak, hak pesangon adil, larangan tenaga kerja asing unskilled, hingga perlindungan bagi pekerja platform digital, medis, transportasi, serta dosen dan guru swasta.
Buruh juga akan menyuarakan isu tambahan, antara lain pembentukan Satgas PHK, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk desain sistem pemilu 2029 yang lebih representatif.
“Undang-undang ini bukan sekadar aturan, tapi benteng perlindungan bagi buruh. Kami harap Presiden Prabowo bisa mendorong percepatan pembahasan demi melindungi rakyat pekerja,” pungkas Said Iqbal.[zul]











