Dikategorikan Pengguna Ringan, Pelaku Jalani Rawat Jalan
Setelah diamankan di bandara, kesepuluh WNI tersebut dibawa ke Kantor BNN untuk menjalani proses asesmen medis dan gelar perkara oleh tim penyidik.
Hasil asesmen memutuskan bahwa ke-10 orang tersebut masuk dalam kategori penyalah guna ringan atau kategori coba pakai. Atas dasar tersebut, BNN tidak melakukan penahanan sel, melainkan menjatuhkan sanksi rehabilitasi rawat jalan.
Pada Rabu (10/6/2026) pukul 07.30 WIB, kesepuluh orang tersebut telah dipulangkan ke pihak keluarga dengan kewajiban menjalani program rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, serta diwajibkan melakukan lapor diri secara berkala.
Baca Juga: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Akui Konsumsi Narkoba Sejak 2019
