FAKTANASIONAL.NET – Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Tindakan ini terkait penyidikan suatu kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindakan hukum yang dilakukan oleh tim gabungan guna mengumpulkan barang bukti.
“Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan,” katanya di Jakarta pada Rabu (8/7/2026).
Sampai Rabu (8/7/2026) malam, tim gabungan telah menyelesaikan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Jakarta Selatan, yakni Kafe de’Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan.
Penggeledahan juga berlangsung di sepuluh lokasi lainnya, yaitu:
PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place, Jakarta Selatan
Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor











