“Perpres Perlindungan Jaksa jangan dipakai sebagai tirai institusional untuk menutup akses atau membatasi ruang gerak penyidikan korupsi atau melindungi (dugaan) kejahatan,” lanjut Rizal.
Karena itu, ia meminta pihak terkait (Kejaksaan dan TNI) wajib menjawab pertanyaan mengenai urgensi dan kebutuhan riil di balik pengerahan berskala besar ini.
Siapa yang mengajukan permintaan perlindungan? Apa indikator level ancaman tertulis yang dihadapi? Mengapa jumlah personel militer yang diterjunkan sedemikian masif? Bagaimana jaminan negara agar kehadiran barisan bersenjata ini sama sekali tidak menekan mentalitas penyidik sipil yang sedang bekerja?
“Semua pertanyaan itu harus dijawab,” tegas Rizal.
Ia pun mempertanyakan terkait tafsir mengenai perlindungan tempat tinggal di dalam Perpres tersebut, yang menuntut kejelasan batas operasional secara terang benderang, agar tidak menciptakan prasangka adanya demonstrasi kekuatan (show of force) di ruang sipil.
“Jika memang tidak ada niat untuk mengintervensi atau menghalangi proses hukum, Kejaksaan Agung dan TNI harus mengambil inisiatif untuk membuka dokumen analisis ancaman secara proporsional kepada publik, serta menjelaskan secara rinci mengenai satuan asal, rantai komando, durasi penjagaan, hingga batas larangan absolut bagi personel militer agar tidak mencampuri area hukum,” tandas Rizal.
Ia menilai kehampaan dalam transparansi operasional ini hanya akan memperkuat persepsi publik, bahwa sebuah regulasi perlindungan sedang ditafsirkan secara longgar untuk dijadikan pagar politik-institusional di sekitar pusaran perkara korupsi yang sedang ditelusuri oleh Polri.
Di sisi lain, Rizal menilai Kortas Tipikor Polri harus tetap bergerak maju dan tidak boleh mundur satu sentimeter pun dalam menembus zona uang, brankas, serta jejaring pejabat jika penggeledahan telah didasarkan pada surat perintah dan prosedur yang sah.
Rizal mengingatkan bawah: Hukum pidana korupsi secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan (obstruction of justice).
Atas dasar itu, lanjut Rizal, semua institusi harus menahan diri dan menjaga pengerahan personelnya agar tidak dibaca sebagai bentuk hambatan fisik maupun psikologis terhadap keadilan.
“Rumah pejabat tinggi penegak hukum bukanlah benteng kedap hukum, jabatan Jampidsus bukan perisai pribadi, dan seragam militer tidak boleh tampil sebagai pesan bisu bahwa penyidikan harus berhenti di depan pagar orang kuat,” tuntas Rizal.











